Lensa Terkini

Soal Kerangkeng Rehabilitasi dan Dugaan Perbudakan, KontraS Sayangkan Peran BNN

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) turut memberikan respon, terkait penemuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Merujuk pada laporan beberapa pihak yang menduga adanya praktik perbudakan modern, Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator KontraS mengecam keras perbuatan tersebut. Menurutnya, perbudakan modern merupakan kejahatan lintas batas dan sangat memprihatinkan.

Baca juga: Bantah Perbudakan Modern, Kapolda Sumut Sebut Kerangkeng Bupati Langkat untuk Rehabilitasi

“Selain perbudakan, para korban juga mengalami bentuk pelanggaran HAM dan tindakan tidak manusiawi lainnya seperti tempat tinggal yang tidak layak, pembatasan ruang gerak, perampasan kemerdekaan seseorang, tindakan penyiksaan, upah yang tidak layak, makanan yang tidak layak dan dihalanginya akses informasi dengan pihak luar,” kata Fatia dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Rabu (26/1).

Fatia menduga hal ini bukan saja dilakukan oleh Bupati Langkat, dipastikan ada pihak-pihak terkait yang dianggap melindungi dan membiarkan praktik tersebut berjalan hingga 10 tahun lamanya.

“Atas dasar tersebut, kami menilai bahwa rangkaian tersebut merupakan kejahatan terstruktur dan pelanggaran serius terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Sementara itu, merujuk pada laporan Polda Sumut yang menyebut bahwa kerangkeng itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba, Fatia dalam hal ini menyayangkan peran Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat.

“Kami juga menyayangkan sikap institusi lainnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat yang seakan mendukung praktik kerangkeng walaupun sudah mengetahui sejak lama. Padahal Bupati jelas tidak memiliki otoritas melakukan pembinaan atau rehabilitasi terhadap pengguna narkotika,” terangnya.

Ia juga menyebut bahwa BNN Langkat tak cukup memahami konsep dasar Hak Asasi Manusia.

Atas dugaan-dugaan tersebut, KontraS kemudian melayangkan desakannya terhadap beberapa pihak untuk menuntaskan kasus ini, di antaranya Komnas HAM, Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSKI) dan Polri serta Polda Sumut. (AKM/L44)

Baca juga: Benarkan Pernyataan Polda Soal Kerangkeng Bupati Langkat, Begini Penjelasan Polri

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *