Disclaimer

Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945. Media merupakan salah satu lembaga penting bangsa. Untuk melaksanakan peran dan fungsi media yang benar, media harus menerapkan peraturan secara professional.

Sebagai suatu negara, Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut, sebagai salah satu bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Dalam undang-undang kebebasan berpendapat dapat disampaikan dalam media online melalui portal berita lensa44.com, adapun kebebasan itu tetap memiliki pedoman sebagai media online :

  1. Ruang lingkup

Menurut surat edaran MenKominfo, Layanan Konten Melalui Internet adalah penyediaan semua bentuk informasi digital yang terdiri dari tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.


Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over the Top), yang selanjutnya disebut Layanan Over the Top, adalah penyediaan Layanan Aplikasi Melalui Internet dan/atau penyediaan Layanan Konten Melalui Internet.

  • Verifikasi dan keberimbangan berita

1.) Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

2.) Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  • Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  5. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  • Isi Berita
    • Media online  wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    • Media online memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan kode etik.
    • Jika Anda mengirimkan konten untuk dipublikasikan (misalnya, informasi bernilai berita kepada editor kami, komentar terhadap konten berita, sebuah posting ke blog atau forum, foto dan video), kita dapat mempublikasikan nama Anda dan informasi lainnya yang Anda berikan untuk kami
    • Kami dapat dan berhak menggabungkan informasi tersebut yang telah kami kumpulkan melalui layanan kami dengan informasi yang kami kumpulkan dari sumber lain
    • Kami juga dapat dan berhak menggunakan informasi ini untuk menganalisis penggunaan Situs atau konten kami, serta untuk menawarkan produk, program, atau layanan lainnya dikemudian hari
    • Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu, 2 kali 24 jam setelah posting

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  1. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  2. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  3. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  • Persetujuan

Situs (web) kami dapat berisi tautan ke situs-situs lain yang, namun setelah Anda menggunakan tautan tersebut untuk meninggalkan situs kami, Anda harus mengetahui bahwa kami tidak memiliki kendali atas situs (web) lain tersebut. Harap diketahui bahwa kami tidak bertanggung jawab atas praktik privasi situs (web) lain. Oleh karena itu, Kami menyarankan Anda untuk membaca pernyataan privasi dari masing-masing situs (web) yang Anda kunjungi yang mengumpulkan informasi pribadi.

Share