HeadlineLensa Terkini

Paspor RI Akan Ganti Warna Mulai 17 Agustus 2024

Paspor Republik Indonesia (RI) dikabarkan akan berganti warna mulai tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.

Hal itu diumumkan langsung oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Jumat (29/3).

Pihaknya mengatakan pergantian warna paspor itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan akan diluncurkan dalam rangka hari ulang tahun Kemerdekaan RI ke 79.

“Pada peringatan HUT ke-79 RI, 17 Agustus 2024, paspor kita akan berganti warna. Warnanya apa? Nanti kita tunggu saat launching,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dikutip Sabtu (30/3).

“Nanti akan ada tambahan pengamanan di paspor baru demi meningkatkan keamanan,” lanjutnya.

Silmy juga menegaskan bahwa perubahan warna paspor ini bertujuan untuk menghindari pemalsuan. Ia menjelaskan paspor sendiri memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dari pada uang kertas yang beredar.

Di mana pada uang kertas biasa bahan pencetakannya menggunakan tinta UV, tinta intaglio, kertas, pita pengamanan, tanda air, dan teknologi hologram.

Sedangkan di paspor, selain pengamanan yang ada di uang kertas, ditambahkan juga chip elektronik yang memuat data biometrik dan teknik dalam mencetak (perso).

Sementara itu,terkait dengan perkembangan paspor baru ini Silmy mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap desain. Ia menyatakan nantinya paspor baru ini akan memakai tone warna khas Indonesia.

Terbit Satu Tahun Setelah Peresmian

Ditjen Imigrasi itu juga mengungkapkan bahwa paspor dengan warna baru ini direncanakan akan terbit satu tahun setelah desain baru itu resmi diumumkan.

“Untuk penerbitannya direncanakan pada 17 Agustus 2025,” ungkap Silmy.

Untuk diketahui, paspor Indonesia saat ini memiliki 48 halaman. Pada bagian depan paspor terdapat lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu gambar burung garuda yang dicetak dengan tinta emas.

Selain mengungkapkan tentang desain baru paspor RI, Silmy pun menyampaikan saat ini seluruh kantor imigrasi di Indonesia sudah bisa melayani pembuatan paspor elektronik alias e-paspor.

Di tahun 2023, Ditjen Imigrasi memperluas layanan e-paspor dari 52 kantor imigrasi menjadi 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Sedangkan pada tahun 2024 ini pihaknya kembali memperluas menjadi 126 kantor imigrasi.

”Di awal 2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia, yakni 126 kantor melayani e-paspor,” tutur Silmy.

Perluasan pelayanan pembuatan e-paspor itu didukung dengan melonjaknya permohonan pembuatan e-paspor yang terjadi pada beberapa waktu terakhir ini. Silmy menyebut terdapat peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138 persen jika dibandingkan pada tahun 2023 dan 2022.

Selain itu ia menyatakan keputusan itu dibuat dalam rangka pengembangan layanan Imigrasi agar Indonesia bisa setara dengan negara-negara besar lain di dunia.

Penulis: Chumaida

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca : https://lensa44.com/jenis-jenis-paspor-indonesia-yang-perlu-kamu-ketahui/

Share