HeadlineLensa Terkini

OJK Resmi Cabut Perizinan PT OVO Finance Indonesia

Perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia telah resmi dicoret dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini ditetapkan sejak 19 Oktober 2021 lalu melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi surat keputusan tersebut, dikutip dari situs resmi OJK, Rabu (10/11).

Lebih lanjut, PT OVO Finance Indonesia juga diminta untuk segera menginformasikan hal ini kepada Debitur, Kreditur atau pemberi dana dan pihak-pihak yang terkait, serta menyelesaikan hak dan kewajibannya.

Selain itu, PT OVO Finance Indonesia juga telah dilarang untuk menggunakan kata ‘finance’, ‘pembiayaan’, dan kata lain yang bermakna serupa. Hal ini merujuk pada pasal 112 PJOK Nomor 47/PJOK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Untuk diketahui, PT OVO Finance Indonesia ini bukanlah perusahaan jasa pembayaran digital yang banyak dipakai oleh publik yaitu OVO dari PT OVO Visionet Internasional. Dua perusahaan itu hanya kebetulan memasang nama yang hampir sama.

Sementara dari PT OVO Visionet Internasional sendiri sudah memberikan konfirmasi, bahwa pihaknya sama sekali tidak berkaitan dengan PT OVO Finance Indonesia. Selain itu,  PT OVO Visionet Internasional juga sudah mendapat izin resmi dari Bank Indonesia sebagai jasa pembayaran digital. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *