HeadlineLensa Terkini

Tak Diizinkan Ikut Rekontruksi, Kamarudin: Akan Ada yang Diberhentikan

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, tidak diizinkan untuk masuk ke lokasi rekonstruksi dan mengikuti jalannya reka ulang adegan pembunuhan kliennya sendiri.

Kamaruddin mengaku sudah datang sejak pagi dan menunggu. Namun, tidak diperbolehkan untuk mengikuti jalannya rekonstruksi. Ia menyebut, yang dibolehkan ikut hanyalah penyidik, tersangka, kuasa hukum tersangka, LPSK, dan Komnas HAM.

“Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah dateng di sini. kami sudah menunggu di sini, tapi yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM dan sebagainya,” jelasnya.

Kamarudin merasa heran dengan dibatasinya pihak dari keluarga korban untuk menyaksikan proses rekonstruksi. Sementara pihak pengacara dari tersangka lainnya, justru diperbolehkan menyaksikan langsung di dalam rumah.

Ia mengaku tidak mengetahui apa alasan pelarangan itu. Menurut keterangan pihak Kepolisian, kata Kamaruddin, mereka mengatakan ‘pokoknya pengacara pelapor tidak boleh lihat’.

Ia pun lantas menjawab, bahwa larangan terhadap dirinya merupakan pelanggaran berat.

“Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat jadi bagi kami ini suatu pelanggaran yang berat. Entah apa yang dilakukan di dalam kita tidak tahu,” katanya.

Kamaruddin menyayangkan sikap tersebut, karena kehadiran pengacara korban merupakan wujud transparansi.

“Harusnya boleh lihat untuk transparansi, karena kita kan pengacara korban harusnya boleh lihat,” tuturnya.

Kamaruddin lantas menegaskan, bahwa pihaknya akan melaporkan tindakan hal ini ke Presiden dan juga Menko Polhukam.

“Saya akan berbicara sama presiden dan atau oleh salah satu Menko nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini. Saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang diberhentikan dari jabatannya,” ungkapnya

Diketahui, lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J saat ini tengah menjalani rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, hari ini.

Empat di antaranya yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) terlihat mengenakan baju tahanan.

Sementara khusus untuk tersangka Putri Candrawathi, tidak mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan.

Pada rekontruksi ini, juga akan ada 78 adegan yang diperagakan terkait tewasnya Brigadir J. Peragaan tersebut akan langsung dilakukan oleh para tersangka. Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan, yang meliputi peristiwa tanggal 4, tanggal 7, dan tanggal 8 Juli. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *