HeadlineLensa SelebritisLensa Terkini

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah

Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus korupsi pengelolaan timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3).

Harvey ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Kejagung menetapkan Harvey Moeis menjadi tersangka setelah memperoleh alat bukti yang cukup. Di mana suami Sandra Dewi itu adalah pemegang saham PT Refined Banka Tin (RBT).

“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT,” kata Kuntadi selaku Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, dikutip Kamis (28/3).

Pihak Kejaksaan Agung juga menyatakan Harvey diduga menerima uang hasil korupsi berkedok dana corporate social responsibility (CSR) dari para pengusaha.

Dilaporkan juga Harvey tercatat pernah menjalin hubungan dengan Direktur Utama PT Timah MRPT di tahun 2018 hingga 2019 dan membuat kesepakatan terkait pertambangan liar.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan. Skhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” jelas Kuntadi.

“Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini, kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” lanjutnya.

Perjanjian Kerja Sama Fiktif

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Harvey Moeis di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024 untuk kepentingan penyelidikan.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, kini total ada 16 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021. Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Selain itu ada juga sejumlah pihak swasta lain. Di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Para tersangka itu diduga terlibat dalam kegiatan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Perjanjian itu kemudian dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil bijih timah di Kawasan Bangka Belitung.

Penulis: Chumaida

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca : https://lensa44.com/kejagung-sita-kapal-kasus-surya-darmaji-negara-rugi-rp1041-trilun/

Share