Lensa Terkini

Komnas Perempuan Segera Sahkan RUU PPRT

Dalam rangka peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional yang diperingati setiap tanggal 15 Februari, Komnas Perempuan sebagai lembaga hak asasi manusia melakukan penguatan dan penyadaran publik terkait pembuatan kebijakan.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin meminta kepada pengambil kebijakan agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), menjadi undang-undang. Komnas Perempuan akan memperkuat dukungannya terhadap pembuatan kebijakan dan membangun strategi guna mendorong pengesahan RUU PPRT tersebut.

“Tujuannya yakni untuk melindungi para pembantu rumah tangga kita,” ungkap Wakil Ketua Komnas Perempuan dala pada Senin (14/2).

Lebih lanjut, Mariana mengatakan bahwa RUU PPRT terus mengalami pro dan kontra sejak 2004, baik dalam hal perspektif maupun substantif. Ia mengatakan hingga kini para pengambil kebijakan masih ada yang beranggapan bahwa RUU PPRT dianggap belum mendesak mengingat jumlah kelompok tersebut masih terbilang kecil, bahkan RUU PPRT dianggap akan mengganggu tatanan sosial dan budaya yang telah ada di masyarakat.

Lalu, Mariana menambahkan bahwa dalam catatan tahun ini yang merupakan tahun ke-18 RUU PPRT berada di DPR RI. Seperti diketahui, saat ini RUU PPRT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 dan masih menunggu RUU inisiatif dari DPR.

Meskipun sudah mendapatkan dukungan dari 7 fraksi DPR, namun masih terdapat 2 fraksi yang menolak pembahasan RUU tersebut.

“Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk terus mendorong agar sidang paripurna dapat memastikan posisi RUU PPRT ke depannya,” Jelas Mariana

Selama 17 tahun masyarakat sipil dan pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna mengurangi minimnya perlindungan terhadap pembantu rumah tangga.

Sebagai contoh, mengorganisir para pembantu rumah tangga ke dalam serikat dengan tujuan kelompok ini dapat terus menyuarakan suara-suaranya serta membantu anggota yang mengalami kekerasan.

Termasuk melakukan advokasi dan kampanye hingga upaya pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015.

Mariana menambahkan, bahwa sayangnya Permenaker hingga kini masih belum cukup untuk memberikan perlindungan mengingat banyaknya kasus kekerasan yang dialami para pembantu rumah tangga.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *