Headline

Terbitkan Perkom Nomor 1/2022, ICW Sebut Pimpinan KPK Takut IM57+ Kembali

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti terbitnya aturan terbaru lembaga antirasuah KPK, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Menerbitkan Perkom bukanlah hal yang salah bagi setiap pimpinan, namun, Perkom yang diterbitkan oleh Firli Bahuri kali ini memancing banyak tanda tanya.

Merujuk pada Pasal 11 huruf b yang berbunyi, “Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta”, dinilai aneh oleh ICW dan beberapa pihak terkait.

Bagaimana tidak, aturan tersebut terbit setelah puluhan mantan pegawai KPK yang kemudian tergabung dalam IM57+ (Indonesia Memanggil), didepak dengan dalih Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan telah diterima di institusi lain.

Tentu saja, aturan tersebut tidak membuka pintu bagi mereka (IM57+) untuk kembali ke KPK, karena telah diberhentikan secara tidak hormat sebelumhnya. Padahal, jika aturan tersebut tidak diterbitkan, maka IM57+ memiliki peluang untuk kembali ke KPK.

ICW menilai, Firli Bahuri CS seolah merasa takut jika IM57+ kembali lagi dan membuka semua hal-hal yang dianggap berlawanan dengan hukum, yang pernah dilakukannya sebelumnya. Tak hanya itu, ICW bahkan menyebut bahwa UU KPK yang dianggap bisa mengontrol kinerja KPK dalam memberantas korupsi, justru meleset di luar perkiraan.

Lahirnya Perkom No 1 Tahun 2022 memberikan sinyal kepada masyarakat luas bahwa dendam kesumat kekuasaan terhadap Novel cs belum usai. Strategi politik bumi hangus diterapkan agar para mantan penyidik dan penyelidik KPK yang terkenal berani dan tanpa pandang bulu, tidak lagi menduduki pos penting ini di KPK pada masa yang akan datang,” demikian dikutip dari situs resmi ICW, Senin (14/2).

Terbitnya Perkom ini, lanjut ICW, dianggap sebagai jalan untuk melumpuhkan modalitas dan integritas KPK dalam pemberantasan korupsi. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *