HeadlineLensa Terkini

Terbaru! BPOM Cabut Izin Edar Sirup dari Tiga Perusahaan Farmasi

Melanjutkan proses penyelidikan kasus gagal ginjal akut terhadap beberapa obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis informasi terbarunya melalui keterangan resmi nomor HM.01.1.2.11.22.240 tanggal 6 November 2022.

Dalam surat tersebut, BPOM yang sebelumnya menetapkan dua perusahaan farmasi, kini menambah satu perusahaan lagi yang dinilai berkaitan dengan kasus ini. Ketiganya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

“BPOM melakukan tindakan tegas dan mengumumkan 3 (tiga) industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma yang didapati dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran EG yang melebihi ambang batas aman,” kata BPOM, dikutip pada Selasa (8/11).

BPOM pun menjelaskan bahwa ketiga perusahana itu melanggar aturan penggunaan kandungan Propilen Glikol dalam obat bentuk sirup.

Menindaklanjuti temuan itu, BPOM pun menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbeta-laktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.

Lebih lanjut, BPOM kemudian juga menyertakan beberapa perintah yang harus dilakukan oleh ketiga perusahaan itu, di antaranya:

  • Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
  • Mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat;
  • Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya;
  • Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
  • Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM. (AKM/L44)
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *