HeadlineLensa Terkini

Catat! Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ada kabar baik untuk Anda pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, pemerintah kembali memberlakukan perpanjangan diskon pajak pada Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) sebesar 100% untuk kendaraan bermotor hingga Desember 2021.

Kebijakan ini diterapkan melalui PMK 120/PMK 010/2021 di mana besaran insentif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang awalnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang sampai akhir tahun.

Melalui laman resminya, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa perpanjangan diskon pajak tersebut dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah.

“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19, sehingga diharapkan terus dimanfaatkan”, ujar Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan melalui keterangan resminya pada Jumat (17/09).

Adapun insentif yang diperpanjang meliputi, PPnBM DTP sebesar 100% untuk kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang berukuran 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.600 cc, dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc hingga 2.500 cc.

Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor ini merupakan sebuah implementasi kehadiran APBN serta kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi yang menghantam hingga saat ini (DY/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *