HeadlineLensa Terkini

Wamen BUMN: Garuda Sudah Bangkrut Secara Teknis

Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN dalam rapat dengar bersama Komisi VI DPR RI yang digelar pada Selasa (9/11), mengatakan bahwa sejatinya maskapai penerbangan Garuda Indonesia sudah bisa disebut bangkrut secara teknis, meski belum legal.

Hal tersebut mengacu pada utang perusahaan yang kini telah menyentuh angka Rp138,93 triliun.

“Sebenarnya dalam kondisi seperti ini, istilah perbankan sudah technically bankrupt, technically tapi legally belum,” kata Kartika, dikutip pada Rabu (10/11).

Tak hanya itu, Garuda Indonesia menjadi yang paling terburuk di jajaran BUMN sebab tercatat memiliki ekuitas minus sebesar Rp40 triliun. Bahkan, kondisi ini mengalahkan PT Jiwasraya yang sempat jatuh sebab terjerat korupsi.

“Neraca Garuda negatif ekuitas US$ 2,8 miliar, ini rekor. Dulu rekornya dipegang Asuransi Jiwasraya, sekarang disalip Garuda,” tambahnya.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi DPR RI, Mukhamad Misbakhun, anggota Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah agar segera mencari solusi untuk menyelamatkan garuda Indonesia. Menurutnya, maskapai penerbangan ini memiliki nilai historis yang tidak bisa ditelantarkan begitu saja.

“Pemerintah harus mencari solusi, jangan sampai negara terus menyuntik dana ke maskapai kebanggaan nasional itu, tetapi hasilnya nihil,” kata Misbakhun. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *