Lensa Manca

Pakar Hak Asasi Manusia PBB Minta Singapura Hentikan Hukuman Mati pada Nagaenthran

Sejumlah pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB meminta Singapura agar menghentikan eksekusi Nagaenthran Dharmalingam, karena keterbelakangan mental. Ia ditangkap karena menyelundupkan narkoba ke negara itu. Eksekusi tersebut awalnya akan dilaksanakan pada minggu ini. Tetapi diberhentikan sementara dengan alasan ia memiliki cacat intelektual atau IQ rendah.

Nagaenthran Dharmalingam, 33 tahun, dijadwalkan akan dihukum gantung pada Rabu (10/11). Namun pihak pengadilan menunda eksekusinya sambil menunggu sidang banding pada Selasa (9/11). Reuters melaporkan Singapura memiliki beberapa undang-undang terberat di dunia tentang narkoba.

Pengadilan sebelumnya menolak argumen bahwa hukuman gantung terhadap Nagaenthran akan melanggar konstitusi Singapura karena dia mengalami gangguan intelektual.

“Kami sangat prihatin jika banding ditolak, dia masih bisa dieksekusi dalam waktu dekat,” kata para ahli PBB melansir dari reuters.

Nagaenthran ditahan sejak April 2009 karena menyelundupkan sekitar 42,72 gram diamorfin, atau heroin murni, yang diikatkan di pahanya, ke Singapura. Karena hal tersebut dia dijatuhi hukuman mati.

M Ravi, Pengacaranya, dan para aktivis mengatakan IQ Nagaenthran berada di 69, tingkat yang diakui sebagai cacat mental. Dia juga memiliki gangguan lain yang memengaruhi pengambilan keputusan dan kontrol impulsnya.

Para pakar PBB mencatat bahwa negara-negara yang mempertahankan hukuman mati hanya diizinkan untuk menjatuhkan itu untuk kejahatan paling serius “yaitu yang melibatkan pembunuhan yang disengaja” dan bahwa pelanggaran narkoba tidak memenuhi ambang batas itu.

Sehingga, para pakar PBB mendesak pemerintah Singapura untuk mengubah hukuman Nagaenthran Dharmalingam sesuai hukum internasional tentang pelaku dengan keterbelakangan mental. (MRS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *