Lensa Lifestyle

Jenis-jenis Paspor Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui

Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Paspor ini sendiri adalah dokumen yang wajib dimiliki seorang warga suatu negara yang akan bepergian ke negara lain.

Paspor ini harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara kedatangan.

Dengan itu, sangat penting bagi kita untuk memiliki dokumen tersebut. Namun, penting juga bagi kita untuk mengetahui jenis-jenis paspor yang ada di negara kita, Indonesia, agar tidak bingung saat kita hendak membuatnya nanti.

Berikut ini jenis-jenis paspor yang ada di Indonesia:

Dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa Republik Indonesia (RI) memiliki tiga jenis paspor di antaranya paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa sendiri terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non elektronik.

Berikut penjelasannya:

  1. Paspor Diplomatik

Paspor diplomatik ini diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

Paspor ini dikeluarkan untuk diplomat atau pejabat pemerintah lainnya untuk tugas yang berhubungan dengan perjalanan internasional ataupun tugas pendampingan.

Ciri khas dari paspor diplomatik ini yaitu berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Manfaat bagi pemilik paspor ini adalah diberikan kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

  1. Paspor Dinas

Hampir mirip dengan paspor diplomatik, paspor ini untuk perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

Paspor ini diterbitkan untuk petugas administratif dari kedutaan, konsulat dan pegawai negeri.

Ciri khas dari paspor ini yaitu warna sampulnya yang berwarna biru yang juga dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara, sama dengan paspor diplomatik.

  1. Paspor Biasa

Paspor yang satu ini merupakan paspor yang pada umumnya digunakan untuk berlibur/bepergian ke luar negeri. Biasanya paspor jenis ini diterbitkan untuk perjalanan regular ataupun perjalanan dinas.

Di Indonesia paspor jenis ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Saat ini sendiri paspor biasa terbagi menjadi dua jenis yaitu paspor elektronik dan non elektronik. Meskipun berbeda, paspor ini tidak ada perbedaan perlakuan khusus untuk pemegangnya.

Itu dia penjelasan tentang jenis-jenis paspor yang ada di Indonesia. Penting bagi kalian untuk mengetahui perbedaan dari masing-masing paspor tersebut, agar tidak salah saat ingin membuatnya ataupun menggunakannya. (SC/L44)

Share

One thought on “Jenis-jenis Paspor Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *