HeadlineLensa Terkini

AJI dan LBH Pers Buka Suara Soal Wartawan Dilantik Jadi Kapolsek

Pelantikan Iptu Umbaran Wibowo sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada 12 Desember 2022 lalu, kini tengah hangat dibahas di ruang publik. Alih-alih mendapat ucapan selamat, pelantikan itu justru menuai kontra dari berbagai kalangan.

Pasalnya, sebelum bergelar Kapolsek, Umbaran banyak dikenal sebagai wartawan atau kontributor di salah satu stasiun televisi nasional di wilayahnya. Di saat yang bersamaan, Umbaran berlaku sebagai intel yang menyamar sebagai wartawan.

Hal tersebut, lantas memantik kecaman dari insan pers, sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan adanya fakta tersebut.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama LBH Pers memandang hal ini sebagai sesuatu yang mencederai citra media dan insan pers. Selain merusak kepercayaan publik terhadap media, Kepolisian juga dinilai telah melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.

“Kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” kata Ketua AJI Sasmito dan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan resminya, Kamis (15/12).

Selain itu, menyusupnya anggota Polri di tubuh media dengan cara dengan cara senyap, juga dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

Lebih lanjut, AJI dan LBH Pers juga menyentil para pemangku media untuk lebih selektif memeriksa latar belakang anggotanya saat melakukan perekrutan.

“Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara,” katanya.

Selanjutnya, AJI dan LBH Pers pun melayangkan beberapa desakan kepada pihak-pihak terkait, sebagai tindak lanjut kasus ini, di antaranya:

1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.

3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.

4. Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.

5. Mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *