HeadlineLensa Terkini

Benarkan Penyataan Polda Soal Kerangkeng Bupati Langkat, Begini Penjelasan Polri

Ahmad Ramadhan Selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri akhirnya memberikan penjelasannya, terkait adanya kerangkeng di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, yang telah terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan persnya, Selasa (25/1), Ahmad menjelaskan bahwa Kapolda Sumut telah membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Menurut laporannya, dibenarkan bahwa kerangkeng yang ditemukan itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.

“Tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan juga kenakalan remaja, yang mana para penghuni tersebut diserahkan oleh pihak keluarganya kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan,” kata Ahmad dikutip pada Rabu (26/1).

Kerangkeng tersebut diketahui telah berdiri sejak 2012 silam, di atas lahan seluas 1 hektare, yang kemudian didirikan gedung berukuran 6×6 meter dan dibagi menjadi dua kamar.

Ruang seluas tersebut diisi dengan kurang lebih 30 orang, disertai sekat-sekat jeruji besi sebagaimana sel tahanan.

“Jumlah warga binaan yang semula berjumlah 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang dan sebagian sudah dipulangkan ke keluarganya,” lanjutnya.

Selain itu, mereka juga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Disebutkan, bahwa hal ini menjadi bagian dari proses pembinaan kepada korban pengguna narkoba, agar nantinya mereka memiliki bekal ketika masa rehabilitasinya selesai.

“Warga binaan ini tidak diberi upah karena mereka dalam pembinaan. Diberi ekstra puding dan makan,” imbuhnya.

Ia juga menyebut bahwa tempat rehabilitasi yang sudah ada selama 10 tahun itu, belum terdaftar dan berizin, sehingga dianggap telah melanggar undang-undang. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *