Lensa Terkini

Bantah Perbudakan Modern, Kapolda Sumut Sebut Kerangkeng Bupati Langkat untuk Rehabilitasi

Mencuatnya fakta soal Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang diketahui memiliki kerangkeng di rumahnya, kemudian mendapat penjelasan dari Kapolda Sumatra Utara Panca Putra.

Dalam keterangannya, Panca membenarkan adanya temuan kerangkeng tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa kerangkeng yang diduga sebagai tindakan perbudakan modern itu, tidaklah benar.

Menurut pendalaman yang dilakukannya, kerangkeng tersebut merupakan tempat untuk rehabilitas para pengguna narkoba dan memang milik pribadi, sehingga belum mengantongi izin.

“Tempat itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi, dan sudah berlangsung selama 10 tahun, yang digunakan untuk merehabilitasi korban narkoba,” kata Panca dikutip pada Selasa (25/1).

Panca menjelaskan bahwa orang-orang yang dipekerjakan merupakan warga binaan yang sudah sehat. Sementara terkait seorang pekerja yang memiliki memar di kepala, lanjut Panca, dikatakan bahwa pekerja tersebut terluka karena melawan saat diobati.

“Itu sudah dikerjasamakan dengan puskesmas setempat, dan dinas kabupaten. Nah ini, sebenarnya niatnya baik. Tapi harus difasilitasi secara resmi untuk melanjutkan rehabilitas tersebut,” tambahnya.

Ia juga menyebut, bahwa pemerintah tidak cukup mampu untuk memberikan pelayanan rehabilitasi pengguna narkoba. Sehingga hal ini diinisiasi oleh Bupati Langkat secara pribadi dan membutuhkan uluran swasta, serta harus legal.

Sementara itu, lain pernyataan Kapolda lain pula dengan data yang dikantongi oleh Migrant Care. Lembaga yang melindungi Pekerja Migran Indonesia tersebut, telah membawa kasus ini ke Komnas HAM, dengan terlapor Bupati Langkat atas dugaan perbudakan modern.

Diketahui, banyaknya pekerja yang dikurung dalam kerangkeng tersebut setidaknya berjumlah 40 orang, dan mereka tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. (AKM/L44)

Baca juga: Usai Kena OTT KPK, Ditemukan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *