HeadlineLensa Terkini

Komnas Ham Sebut Kematian Brigadir J Bukan Kasus HAM Berat

Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik, mengatakan bahwa kasus kematian Brigadir J tidak termasuk dalam kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, hal itu karena kematian Brigadir J tidak disebabkan oleh negara, melainkan oleh oknum sesama polisi.

Bahkan, ia juga menyamakan kasus ini dengan tragedi KM 50, yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 2020 lalu.

“Sama-sama bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) meski kedua ini tetap pidana serius karena dikenakan pasal 340 bahkan bisa diancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” kata Taufan dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (27/8).

Pendapat ini, disebut merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, di mana hanya kasus HAM berat yang bisa dibawa ke pengadilan HAM ad hoc. Ia pun menyebutkan beberapa contoh kasus HAM berat, seperti kasus Paniai, Papua dan kasus Aceh.

“Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara,” lanjutnya.

Selanjutnya, Taufan menekankan apabila ada pihak yang merasa bahwa kasus ini adalah pelanggaran HAM berat, maka diminta untuk mendatangkan bukti-bukti yang mendukung. Sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti.

“Mana bukti state crime-nya saya tanya, bukti-bukti ada state crime kasih ke Komnas HAM nanti kami akan tingkatkan penyelidikan. Kalau cuma bicara di berbagai diskusi, membangun opini segala macam, kami enggak akan mau melayani,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *