Ribuan APK Kampanye di Kota Yogyakarta Ditertibkan
Ribuan pelanggaran Alat Peraga Kampanye atau APK di Kota Yogyakarta telah ditertibkan oleh OPD terkait. Adapun untuk peraturan yang dilanggar adalah peraturan walikota kota Yogyakarta nomor 75 tahun 2023, tentang alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilihan umum dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan keputusan KPU.
Total keseluruhan titik yang disasar dalam penertiban APK sebanyak 8.000 titik. Terdapat kurang lebih 3.282 APK yang melanggar aturan. Dalam penurunan APK itu dibagi menjadi dua tim, yakni tim utara dan selatan.
Penertiban ini dilakukan dengan menyisir di ruas jalan raya di Kota Yogyakarta. Salah satu di antaranya sepanjang Jalan Pangeran Diponegoro, Jetis, dan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Penertiban juga dilakukan serentak di 14 kemantren.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andi Kartala mengungkapkan adapun jenis APK yang ditertibkan yakni berupa baliho dan rontek. Pelanggarannya karena salah pemasangan, dipasang di tempat yang dilarang dan beberapa menempati aset milik pemerintah kota Yogyakarta.
Kendalanya Protes dari Pendukung
Lanjut Andi mengungkapkan kendala yang dihadapi saat penurunan APK relatif tidak banyak, salah satunya adalah protes dari pendukung yang menilai bahwa penurunan APK tidak adil karena ada spanduk atau pun baliho lain yang terpasang dan terindikasi melanggar yang tidak ditertibkan.
“Hal itu terjadi lantaran pemasangan APK tidak dilakukan secara bersamaan atau belum masuk pendataan, maka itu akan menjadi kajian selanjutnya karena termasuk data baru,” jelas Andi.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati menyampaikan bahwa rencananya pada penertiban selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan, dengan melibatkan empat tim yang akan bergerak.
Selanjutnya ribuan APK kampanye yang telah ditertibkan oleh petugas ini selanjutnya disimpan di gudang Satpol PP Kota Yogyakarta.
“Terkait dengan penugasan penertiban APK, di gelombang pertama ini disepakati dilakuan pada hari Jumat sampai hari Kamis. Untuk gelombang selanjutnya menunggu kesepakatan dari panwas, karena saat ini Bawaslu Kota Yogyakarta hanya membersihkan yang sudah direkomendasikan dulu,” kata Siti Nurhayati.
“Harapannya nanti sampai masa kampanye selesai H-3 pemungutan suara bisa tertib tentunya. Penertiban ini kita hanya fokus pada alat peraga kampanye, kalau bendera itu tidak termasuk alat peraga kampanye, kecuali itu sudah ada namanya bisa mauk ke alat peraga kampanye,” lanjutnya
Bawaslu Kota Yogyakarta tetap mengimbau agar para peserta pemilu dalam memasang APK sebaiknya harus sesuai regulasi dan peraturan yang ada.
Hal ini untuk meminimalisir risiko pemasangan APK di tempat-tempat yang bisa membahayakan pengguna jalan, terutama di tepi jalan protokol.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor/redaktur: Rizky/Wara
Baca Juga : https://lensa44.com/ribuan-apk-melanggar-aturan-ditertibkan/
Pingback: Kriteria Daya Tampung Lokasi Kampanye Max 3.000 Orang -