Lensa JogjaLensa Terkini

Kriteria Daya Tampung Lokasi Kampanye Max 3.000 Orang

Sebagai persiapan masa kampanye pemilu 2024 di wilayah Yogyakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY masih menunggu instruksi dari KPU pusat untuk segera mengatur jadwal kampanye antar tim paslon maupun partai politik. Dan menginventarisasi lokasi mana saja yang akan digunakan partai politik untuk kampanye terbuka. Tentunya lokasi tersebut harus memenuhi kriteria daya tampung yang disyaratkan.

Seperti yang diketahui, sebelum masa kampanye metode rapat umum pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, KPU DIY akan mengatur jadwal kampanye antar tim paslon maupun partai politik. Ini dilakukan agar tidak terjadi bentrok baik pertemuan antar paslon dan antar tim kampanye dalam satu titik atau waktu.

Namun, untuk jadwal kampanye ini sampai sekarang KPU DIY masih menunggu keputusan dari KPU pusat.

Identifikasi Lokasi

Selain itu, pada identifikasi lokasi juga masih menunggu instruksi dari pusat. Setelah itu, barulah mendata mana saja lokasi tempat yang bisa digunakan kampanye terbuka oleh peserta pemilu.

Pernyataan tersebut diutarakan ketua KPU DIY Ahmad Shidqi dalam acara rapat koordinasi di salah satu hotel di Yogyakarta, pada Senin (15/1) kemarin.

“Sekarang kita baru mengidentifikasi lokasi-lokasi yang akan digunakan untuk kampanye di tempat umum. Setidaknya di setiap kabupaten ada empat lokasi yang bisa digunakan,” kata Ahmad Shidqi.

Sementara itu, Shidqi juga menuturkan mengenai kapasitas lokasi atau tempat yang akan digunakan untuk berkampanye. Nantinya, KPU menentukan kriteria daya tampung lokasi kampanye maksimal sekitar 3.000 orang. Dengan syarat akses jalan menuju lokasi kampanye mudah dilalui.

“Kalau rapat umum terbuka itu kan harus di tempat yang lapang, terbuka, dan aksesnya yang mudah juga. Untuk kapasitasnya ada 3.000 maksimal ya yang muat untuk segitu dari jumlah kampanye terbatas,” ujar Shidqi.

Lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan juga akan menggunakan lapangan milik Pemda, maka nantinya juga KPU DIY segera berkoordinasi dengan pemda terkait kepemilikan lapangan yang dimilikinya tersebut.

Dalam menginventarisasi lokasi kampanye nantinya, selain melibatkan Pemda DIY juga turut mengundang pihak-pihak terkait dari kepolisian, satpol PP dan kesbangpol untuk mengkoordinasikan lokasi rapat umum terbuka. Tempat mana saja, lapangan mana saja yang bisa untuk kampanye terbuka.

Reporter: Olivia Rianjani

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca Juga : https://lensa44.com/ribuan-apk-kampanye-di-kota-yogyakarta-ditertibkan/

Share

2 thoughts on “Kriteria Daya Tampung Lokasi Kampanye Max 3.000 Orang

Comments are closed.