Lensa JogjaLensa Terkini

Banyak Pemilih Difabel Terdata Sebagai Non Difabel

Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas atau Formasi Disabilitas menyebut dalam diseminasi hasil survei hak pemilih difabel dalam pemilu 2024 menunjukkan lebih dari 50 persen pemilih difabel terdata sebagai bukan difabel dalam daftar pemilih tetap atau DPT pemilu 2024.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam jumpa persnya di Yogyakarta, pada Kamis (18/1) kemarin.

Eksekutif Nasional Forum Masyarakat Pemantau untuk Indonesia Inklusif Disabilitas, Nur Syarif Ramadhan menunjukkan hasil surveinya yang hanya 35,7 persen difabel tercatat sebagai pemilih difabel.

Sedangkan 44 persen pemilih difabel terdata sebagai bukan difabel. Ditambah 19,4 persen tidak mengetahui status mereka sebagai pemilih dalam pemilu 2024.

“Survei ini mendapati rendahnya difabel yang tercatat sebagai pemilih difabel. Hanya ada 35,7 persen. Sementara ada 44 persen pemilih disabilitas terdapat sebagai pemilih tidak disabilitas atau pemilih biasa,” kata Nur Syarif Ramadhan.

Dilakukan secara daring oleh Gerakan Advokasi Difabel atau Sigab Indonesia, Pusat Rehabilitasi Yakkum, dan Formasi Disabilitas dengan dukungan program inklusi dari kemitraan Australia – Indonesia. Survei itu mengambil sebanyak 479 responden disabilitas dari 31 provinsi dalam rentang waktu bulan Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Dari ratusan responden survei tersebut, hanya 0,6 persen responden dari panti atau balai rehabilitasi. Bagi Syarif, hal tersebut merupakan fenomena yang meresahkan di tengah upaya mendorong panti dan balai rehabilitasi dalam menjunjung hak asasi manusia.

Artinya, institusi-institusi tersebut masih menjadi ruang kecil yang belum memastikan akses informasi sekaligus edukasi yang adil bagi difabel.

Kurang Keterjangkauan Informasi

Karena kurangnya keterjangkauan informasi tersebut, dapat menimbulkan banyak kemungkinan. Seperti tidak terpenuhinya hak pilih difabel yang tinggal di panti hingga kemungkinan obyek kecurangan.

Dari survei itu, dirinya menilai kemungkinan besar tidak banyak petugas di TPS yang mengetahui keberadaan pemilih difabel.

Padahal, sejak tahun 2014 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) yakni Muhammad Afifudin yang menjelaskan bahwa pernah mengusulkan agar kategori difabel dicantumkan dalam DPT.

Namun, banyaknya petugas yang belum memahami. Bahkan tidak menanyakan terkait dengan isu dan kebutuhan difabel dalam pemilu itu masih menjadi tantangan bagi KPU.

Sementara itu, Direktur Sigab Indonesia, Joni Yulianto mengatakan sekitar 22,8 persen responden mengaku terlibat dalam aktivitas kampanye dengan partai politik atau calon presiden. Dengan motivasi terbesar untuk sosialisasinya 41 persen dan menyukai visi misi calon sebanyak 32 persen.

Melihat itu, menurutnya keterlibatan difabel telah membuktikan dan berpotensi membuka kesadaran baru di tingkat politisi harus ada pengarusutamaan dan inklusi difabel.

“Sebagian besar teman-teman yang ikut kampanye kalau kita lihat lebih besar motivasinya itu hanya soal sosialisasi, meskipun survei soal imbalan itu sedikit. Motivasi terbesarnya karena bisa sosialisasi, bisa bertemu dengan banyak orang, visi misi itu nomor dua,” kata M. Joni Yulianto.

Kesadaran dan Pemahaman Tinggi

Temuan berikutnya tingginya tingkat kesadaran dan pemahaman difabel tentang hak politik ditunjukkan dengan data 77 persen responden sangat memahami enam hak difabel dalam pemungutan suara. Sementara 95,5 persen menyatakan penting untuk membela dan memperjuangkan hak politik.

Kedua angka tersebut berbanding lurus dengan tingkat pendidikan. Artinya, semakin tinggi tingkat pendidikan maka semakin tinggi pula pemahaman mereka tentang hak dan keberanian difabel dalam membela dan memperjuangkannya.

Untuk itu, mereka berharap hasil temuan survei ini menjadi perhatian bersama. Terutama pihak terkait seperti penyelenggara pemilu yang tidak hanya berhenti pada penyampaian rekomendasi. Tapi juga tindak lanjut dan implementasi perbaikan penyelenggaraan pemilu.

Serta, mendorong KPU agar dapat melakukan upaya terukur. Guna memastikan penjangkauan bagi panti atau balai rehabilitasi menjelang pemungutan suara 14 Februari mendatang.

Penulis: Olivia Ranjani

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca Juga : https://lensa44.com/kriteria-daya-tampung-lokasi-kampanye-max-3-000-orang/

Share