HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Kenaikan Pajak Hiburan, Perlu Pertimbangan Matang

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo turut mengomentari soal wacana kenaikan pajak hiburan dari pernyataan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf RI) yakni sebesar 40-75 persen.

Singgih yang juga merupakan Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispar DIY) menilai bahwa kenaikan pajak harus memperhatikan kondisi industri wisata.

“Jadi yang harus kita sikapi bersama. Pada saat kemudian pemerintah mendorong dari sektor pariwisata yang bisa mendongkrak pendapatan asli daerah. Tapi kita juga harus melihat daya belinya,” kata Singgih Raharjo.

“Ini juga menjadi bagian dari evaluasi kita. Tentu kita akan mempertimbangkan matang-matang dari kebijakan ini. Jangan sampai apa yang kita terapkan malah mematikan,” sambungnya.

Kendati demikian, pihaknya akan mendengar aspirasi dari pelaku pariwisata. Berhubungan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu.

Sehingga menurutnya kebijakan tersebut harus disikapi bersama. Maka ia menekankan di saat pemerintah mendorong sektor wisata mendongkrak pendapatan asli daerah juga harus melihat daya beli masyarakat.

Sementara informasi lainnya menyatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Menkomarves RI). Luhut Binsar Pandjaitan menghendaki aturan kenaikan pajak hiburan itu agar ditunda terlebih dahulu.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan mengacu UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau HKPD pemerintah menaikkan pajak hiburan tertentu menjadi 40-75 persen.

Dalam keterangan tulisnya di media sosial, Sandiaga mengungkapkan agar pelaku usaha tidak perlu khawatir karena aturan ini masih proses judicial review. Maka pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan bukan untuk mematikan usaha.

Penulis: Olivia Rianjani

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca Juga : https://lensa44.com/tag/kementerian-pariwisata-ekonomi-kreatif/

Share

One thought on “Kenaikan Pajak Hiburan, Perlu Pertimbangan Matang

Comments are closed.