Izinkan PTM 100%, Berikut Aturan SKB 4 Menteri untuk Satuan Pendidikan
Menindaklanjuti keberlangsungan proses belajar mengajar yang hampir dua tahun ini berjalan dengan Daring, pemerintah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yang meliputi Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri dan termuat dalam surat NOMOR 05/KB/2021, NOMOR 1347 TAHUN 2O21, NOMOR HK.0 1.08/MENKES/6678/2O21, NOMOR 443-5847 TAHUN 2021.
Dalam SKB 4 Menteri ini menyebutkan sejumlah aturan yang menyesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota masing-masing. Aturan tersebut merujuk pada presentase vaksinasi yang sudah dicapai, dan skala level PPKM saat ini.
Untuk kabupaten/kota yang berstatus level 1 dan 2 maka proses PTM boleh dijalankan 100% oleh satuan pendidikan kepada peserta didik, dengan catatan, capaian vaksinasi dosis 2 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah mencapai lebih dari 80%, serta untuk lansia dosis 2 sudah di atas 50%. Dalam hal ini, PTM juga boleh dilakukan setiap hari dengan durasi pembelajaran selama 6 jam.
“Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50% sampai dengan 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40% sampai dengan 50% dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan: (1) setiap hari secara bergantian; (2) jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas; dan (3) lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.” bunyi aturan selanjutnya, dikutip dari salinan SKB 4 Menteri, Senin (27/12).
Sementara untuk satuan pendidikan yang capaian vaksinasinya masih di bawah 50% dan dosis 2 lansia di bawah 40%, diizinkan melakukan PTM setiap hari secara bergantian dengan kapasitas siswa 50%, dan durasi belajar selama 4 jam.
Lebih lanjut, untuk kabupaten/kota dengan status level 3 yang capaian vaksinasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dosis 2 di bawah 40%, serta lansia dosis 2 lansia di bawah 10%, maka diwajibkan untuk menerapakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sementara untuk satuan pendidikan yang sudah mencapai angka minimal 40% dan 10% untuk lansia, diperbolehkan PTM dengan aturan yang sama seperti aturan yang vaksinasinya di bawah 50% dan lansia di bawah 40%.
Kemudian untuk kabupaten/kota dengan status PPKM Level 4, belum diperkenankan untuk menjalankan proses belajar tatap muka. (AKM/L44)