Wacana Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Tidak Manusiawi
Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri se Daerah Istimewa Yogyakarta atau Kadin DIY mengaku keberatan dengan wacana kenaikan pajak hiburan sekitar 40-75 persen.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung dalam jumpa persnya di kantor Kadin DIY pada Rabu (24/1) kemarin.
Salah satunya seperti yang diungkapkan ketua perhimpunan hotel dan restoran Indonesia atau PHRI DIY, Deddy Pranowo. Ia menilai kebijakan tersebut tidaklah manusiawi.
Apalagi dirinya bersama para pelaku wisata lainnya tidak dilibatkan. Menurutnya, adanya kenaikan pajak itu akan berdampak luas terhadap sektor pariwisata DIY. Sebab DIY menjadi salah satu favorit wisatawan lokal maupun wisatawan internasional.
Ditambah, selama tahun 2023 ekonomi pada industri pariwisata DIY baru mulai menggeliat setelah diterpa pandemi covid 19, yakni sekitar 80 persen.
Dengan adanya kebijakan itu pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang. Jika tetap ingin menaikkan, dirinya menyarankan angka kenaikannya hanya lima persen.
“Lah ini kita baru nafas saja sudah di gentel kaya gini, inikan kontradiktif dengan apa yang disampaikan Kemenpar. Bisa saya katakan DIY marah dengan kebijakan ini, kita destinasi pariwisata yang kemarin menjadi unggulan,” kata Deddy Pranowo.
“Ya kita kalau dengan kebijakan ini walaupun tidak secara langsung dengan kita tapi tetap akan berdampak secara luas. PHK juga akan semakin menggila, maka tadi yang saya sampaikan ga usah 40 atau 70, 100 persen sekalian aja,“ lanjutnya.
Sebaiknya Ditunda
Senada dengan ketua PHRI DIY itu, wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan dan Kepabeanan Kadin DIY, Deddy Suwadi juga mengaku keberatan. Alasannya, wisatawan yang datang ke DIY juga sebagian besar menggunakan fasilitas spa. Meski di beberapa negara ada spa, tapi wisatawan lebih memilih Yogyakarta karena terjangkau.
Untuk itu, berkaitan dengan wacana kenaikan pajak hiburan yang drastis ini, pihaknya meminta pemerintah untuk menunda dahulu .
Alasan Deddy, dirinya merujuk dalam pasal 58 ayat 2 undang undang nomor 1 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Yang mana dalam pasal itulah menurutnya harus melibatkan seluruh sektor dari pemkot, pemkab hingga pemda masing masing wilayah Indonesia.
Dengan demikian, dalam waktu dekat ini mereka berencana akan mendatangi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X untuk menyampaikan keluh kesah terhadap kebijakan pajak tersebut.
“Dari Kadin DIY dengan tegas menyatakan agar penerapan dari ketentuan undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang berkaitan dengan masalah pajak hiburan, untuk dinyatakan dilakukan penundaan. dan Kadin DIY akan melakukan komunikasi dengan kepala daerah DIY berkaitan dengan tentang penundaan dan penerapan tarif pemotongan 40 persen sampai dengan 70 persen pajak hiburan,” ujar Deddy Suwadi.
Pada kesempatan itu, Kadin DIY turut menyinggung pajak hiburan di sejumlah negara seperti Thailand yang hanya menaikkan pajaknya lima persen saja.
Di sisi lain para pengusaha juga khawatir bahwa kenaikan pajak hiburan drastis ini akan memicu PHK massal.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor/redaktur: Rizky/Wara
Baca Juga : https://lensa44.com/kenaikan-pajak-hiburan/