Penyalahgunaan Narkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Pelaku
Mengawali tahun 2024 dari tanggal 1 Januari sampai 10 Januari 2024, Satresnarkoba Polresta Kota Yogyakarta tangkap 6 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya mengungkapkan kasus tersebut terdiri dari lima kasus obaya dan satu kasus psikotropika.
“Jadi dari awal Januari sampai tanggal 10 ini Satreskrim Narkoba Polresta Yogyakarta telah berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba. Lima kasus obat berbahaya (obaya) dan satu kasus psikotropika,” kata Aditya.
Dari kasus tersebut, Aditya menyatakan pihaknya dan telah mengamankan enam tersangka laki-laki. Barang bukti yang didapat terdiri dari obaya lebih dari 70.000 butir, dan psikotropika 20 butir.
“Dan mengamankan tersangka pelaku sebanyak enam orang, dengan barang bukti 70.310 butir obat berbahaya dan psikotropika sebanyak 20 butir,” sambungnya.
Kasus pertama dari kasus tersebut yaitu terjadi pada Sabtu (6/1) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta. Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap FH (30) seorang buruh dan disangkakan tindak pidana penyalahgunaan obaya.
Pada pelaku FH dilakukan penggeledahan barang bukti lebih dari 2000 pil warna putih bersimbolkan Y dan satu buah HP dan uang tunai Rp115.000.
Setelah itu, pada Senin (8/1) kemarin, Polresta Yogyakarta menangkap pria inisial DGM (20) di Wirobrajan, Yogyakarta. Dari tangannya, polisi menyita lebih dari 1000 butir pil koplo dengan karakteristik serupa.
Dari penangkapan dua orang tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya polisi berhasil meangkap dua orang lainnya, yakni S (31) dan GA (32).
Dari pelaku S dan GA, polisi menyita 3.000 butir pil koplo berwarna putih. Karakteristiknya serupa dengan pil yang telah disita polisi sebelumnya itu.
Berlanjut pada Rabu (10/1) kemarin, Polresta Yogyakarta kembali menemukan pil koplo Y ketika menangkap AES (32) di wilayah Pakualaman, Yogyakarta. Dari penangkapan AES, polisi menemukan 64 ribu butir pil putih bersimbolkan huruf Y.
Penangkapan ini merupakan satu rangkaian pengembangan dari yang tertangkapnya atas nama DGM.
Penyidikan dalam Tahap Pengembangan
Sementara itu, Kasat Narkotika Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolingo Saputra mengatakan, pil koplo yang disita tersebut berasal dari Yogyakarta dan juga luar Yogyakarta.
Namun, pihaknya belum merinci dari mana saja pil tersebut berasal, lantaran kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik.
“Kami sampai sekarang masih melakukan pengembangan dengan harapan bisa mengungkap yang lebih besar lagi,” ungkap Ardiansyah.
“Sampai saat ini kita masih berusaha beserta para penyidik melakukan penyelidikan dan memastikan sumber daripada obat berbahaya ini dari mana. Apakah ada jaringan yang lebih besar itu masih kita tindak lanjuti,” lanjutnya.
Lima tersangka yang ditangkap Polresta Yogyakarta tersebut kemudian disangkakan dengan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dan terancam hukuman pidana penjara selama 4-12 tahun.
Untuk diketahui, pil koplo bersimbolkan Y termasuk obat keras yang digunakan sebagai obat penenang bagi pasien dengan gangguan kejiwaan atau untuk satwa buas seperti anjing.
Reporter: Olivia Rianjani
Editor/redaktur: Rizky/Wara
Baca Juga : https://lensa44.com/bareskrim-polri-gerebek-pabrik-pil-koplo-terbesar-di-indonesia/