Guru Pelaku Pencabulan Siswa SD Kota Jogja Diringkus Polisi
Pada Senin (15/1) kemarin, Polresta Kota Yogyakarta berhasil meringkus seorang oknum guru yang diduga melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli sejumlah anak di salah satu sekolah dasar swasta di wilayah Kota Yogyakarta. Peristiwa pencabulan siswa SD yang melibatkan oknum guru sebagai pelaku itu sempat viral di media sosial beberapa hari lalu dan menggegerkan publik.
Kombes Pol Aditya mengatakan oknum guru pelaku pencabulan siswa SD itu berinisial JL (24) merupakan warga Sleman Yogyakarta. Ia adalah salah satu guru konten kreator di SD swasta tersebut.
JL dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap 15 muridnya dengan dugaan pencabulan. Diduga tersangka melakukan tindakan pencabulan itu sejak Agustus sampai Oktober 2023 lalu.
“Pada hari Senin tanggal 8 Januari pihak kami menerima laporan dari masyarakat. Bahwa telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di sebuah sekolah dasar Yogyakarta. Di mana korbannya dilaporkan berjumlah 15 siswa yang dilakukan oleh seorang guru laki-laki di sekolah tersebut,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
Tepatnya, pada Jumat (12/1) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan pencarian keberadaan tersangka. Dan selanjutnya melakukan penangkapan di rumah tersangka.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan saksi polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Hingga akhirnya mengamankan tersangka JL pada Sabtu kemarin waktu dini hari di kediamannya.
Korban Ditakut-takuti dengan Pisau
Pada pemeriksaan itu, kepolisian memeriksa 20 orang saksi. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut mendapati yang memenuhi unsur pencabulan hanya lima siswa dari 15 laporan. Lima korban itu meliputi empat anak laki laki dan satu anak perempuan.
Saat diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Yogyakarta, tersangka mengakui perbuatannya.
Adapun dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mendekati dan berbincang akrab dengan para korban, kemudian secara tiba-tiba melakukan pencabulan atau motifnya dilakukan secara spontanitas.
Akan tetapi, polisi hingga kini belum melakukan pendalaman kondisi psikologis pelaku untuk melihat motif JL yang sebenarnya.
Dari kasus itu, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti antara lain satu pisau, lima pakaian korban dan satu unit ponsel. Pisaunya tersebut untuk menakuti para korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman paling sedikit lima tahun, paling lama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.
Reporter: Olivia Rianjani
Editor/redaktur: Rizky/Wara
Baca Juga : https://lensa44.com/soal-pencabulan-anak-tk-di-mojokerto-kemen-pppa-minta-rujukan-hukum-uu-peradilan-anak/