HeadlineLensa Terkini

Soal Pencabulan Anak TK di Mojokerto, Kemen PPPA Minta Rujukan Hukum UU Peradilan Anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akhirnya buka suara soal kasus pencabulan yang dialami siswi TK di Mojokerto, Jawa Timur, di mana pelakunya adalah tiga bocah yang bahkan masih berusia 8 tahun.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menyatakan keprihatinannya atas terjadinya kasus ini.

Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto, untuk mengawal kasus ini.

“Kami masih terus memantau dengan dinas pengampu isu perempaun dan anak di daerah sekaligus mencari tahu latar belakang kejadian tersebut,” kata Nahar dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (21/1).

Nahar pun memastikan, pihaknya bakal memberikan layanan pendampingan psikologis bagi korban. Saat ini, korban juga diketahui telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr. Soekandar Mojosari.

Kendati begitu, menurutnya, korban yang masih anak-anak itu belum memahami terkait kekerasan seksual yang dialaminya.

Sementara itu, terkait penanganan hukum bagi pelaku yang masih remaja, kata Nahar, ia meminta pihak berwenang agar mempertimbangkannya sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidian di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mojokerto. Tim layanan SAPA, UPTD PPA Jawa Timur, dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto terus berkoordinasi dalam upaya perlindungan korban anak, 3 pelaku anak, dan saksi anak, termasuk mendalami motif dan penyebab terjadinya kasus ini,” terangnya.

Dikabarkan sebelumnya, anak perempuan berusia 6 tahun yang masih duduk di bangku TK telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh anak-anak lain berusia 8 tahun, pada Sabtu (7/1) lalu.

Diketahui, korban dan pelaku tinggal di desa yang sama di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Atas kejadian itu, korban disebut mengalami trauma dan enggan bersekolah. (AKM/L44)

Share

One thought on “Soal Pencabulan Anak TK di Mojokerto, Kemen PPPA Minta Rujukan Hukum UU Peradilan Anak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *