HeadlineLensa Terkini

Inmendagri Ganti PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi mengenai kelanjutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada Selasa (20/7). Surat dengan Nomor 22 Tahun 2021 tersebut berisikan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.” Bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam instruksi tersebut, tertulis bahwa untuk kabupaten dan kota yang tidak menduduki level 3 atau 4 maka tetap harus menerapkan kebijakan PPKM mikro dan memaksimalkan adanya posko penanganan covid-19 di tingkat desa atau kelurahan.

Begitu juga dengan kabupaten atau kota dengan level 3 atau 4, maka pemberlakuan PPKM harus lebih diperketat dan protokol kesehatan tidak boleh abai sedikit pun. Lebih lanjut, dalam instruksi tersebut selain menyebutkan daftar kota yang menempati level 3 dan 4, juga menyebutkan mengenai vaksin.

Gubernur memiliki kewenangan untuk mengalokasikan kebutuhan vaksin yang masih tersisa untuk diberikan kepada kabupaten atau kota lain yang masih kekurangan stok vaksin. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *