Korea Utara Mengklaim Diri Sebagai Negara Senjata Nuklir
Korea Utara telah mengesahkan undang-undang yang menyatakan dirinya sebagai negara senjata nuklir.
Melansir dari BBC.com, Sabtu (10/9), Pemimpin Kim Jong Un menyebut keputusan itu “tidak dapat diubah” dan mengesampingkan pembicaraan denuklirisasi.
Selain itu, Undang-undang ini juga melindungi hak negara untuk membela diri dengan serangan nuklir lebih dulu. Meskipun ada sanksi yang telah melumpuhkan, namun Pyongyang telah melakukan enam uji coba nuklir antara 2006 dan 2017.
Mereka pun terus membangun kemampuan militernya, yang bahkan bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, untuk mengancam tetangganya. Langkah militer itu, boleh jadi bisa menempatkan benua Amerika dalam jarak yang sangat dekat.
Kim diketahui melakukan uji coba rudal jarak jauh dan nuklir pada 2019, setelah dua pertemuan dengan Presiden AS Donald Trump, yang menarik tetapi tidak menghasilkan keputusan yang meyakinkan.
Saat ini, meskipun pemerintahan Biden telah menyatakan kesediaannya untuk berbicara dengan Pyongyang, namun sayangnya tidak disebutkan apakah Biden akan bertemu dengan Kim atau tidak.
Pihak dari Gedung Putih juga mengatakan, upayanya untuk menghubungi Pyongyang dan tawaran bantuan terkait wabah Covid-19 sejauh ini belum terjawab.
Amerika Serikat meninjau kebijakan Korea Utaranya tahun lalu dan menegaskan kembali apa tujuannya untuk “denuklirisasi lengkap” di semenanjung Korea. Biden mengatakan, dia akan mengejarnya dengan campuran diplomasi dan “pencegahan yang kuat.” Sementara Kim menjawab, bahwa negaranya harus bersiap untuk dialog dan perlawanan.
Sementara itu, ketegangan di Semenanjung Korea telah meningkat tahun ini, setelah Pyongyang meluncurkan sejumlah rekor rudal balistik.
Korea Selatan dan Amerika Serikat pun, menanggapi dengan peluncuran misil dan latihan militer gabungan terbesar di semenanjung selama bertahun-tahun. (HR/L44)