HeadlineLensa Terkini

Teddy Minahasa Jalani Sidang Pemeriksaan Propam Sebelum Sidang Etik

Irjen Teddy Minahasa, yang batal menjadi Kapolda Jawa Timur, dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus jual beli narkoba pada hari ini, Senin (17/10).

Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan Propam terhadap Teddy adalah berupa pemberkasan kasus beserta saksi-saksinya.

Setelah itu apabila pemberkasan rampung, lanjutnya, Teddy baru akan dihadapkan pada sidang etik kepolisian yang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)-nya adalah jajaran Polda Metro Jaya.

“Kasus KKEP-nya Propam yang tangani dan untuk pidananya Polda Metro. (Pemeriksaan) pararel sama-sama jalan (pidana dan etik),” kata Dedi dalam keterangannya.

Sebelumnya, Teddy tertangkap atas dugaan kasus jual beli narkoba. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menjual narkoba jenis sabu yang ia ambil dari barang bukti kasus serupa di Bukittinggi.

Kasus ini berawal dari Kepolisian Sumbar yang menyita barang terlarang jenis sabu sebanyak 41.4 kilogram. Teddy yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumbar memusnahkan barang bukti hasil sitaan tersebut di hadapan pers. Ternyata dari 41,4 kilo sabu sitaan tersebut sudah digelapkan sebanyak 5 kilogram dan diganti dengan tawas.

Atas kasus itu, Teddy yang hendak ditetapkan sebagai Kapolda Jatim itu, langsung dibatalkan dan segera dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Saya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya,” kata Sigit. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *