HeadlineLensa Terkini

Tindak Lanjut Kasus Gagal Ginjal, Polri Periksa 175 Sampel Obat dan 28 Saksi

Menyusul keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah menetapkan 5 industri farmasi bersalah dalam penggunaan senyawa Propilen Glikol, Polri pun bergerak dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hal.

Adapun Puslabfor Polri telah menerima sebanyak 175 sampel obat, urin dan darah dari penderita gagal ginjal untuk kemudian diperiksa.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim khusus yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dan BPOM, akan segera melakukan gelar perkara soal kasus ini.

“Rencana selanjutnya tim gabungan akan melakukan koordinasi dengan puslabfor terkait dengan pengembangan TKP dan melengkapi berkas dokumen penyidikan,” kata Nurul dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (10/11).

Sementara itu, selain sejumlah sampel yang bakal diperiksa, kepolisian pun telah memanggil puluhan karyawan dari PT Afi Farma, salah satu dari 5 perusahaan farmasi yang disebutkan BPOM.

Pipit menyebut, ada 28 orang yang diperiksa termasuk direktur utama PT Afi Farma. Penyelidikan pun tak akan berhenti di situ saja, melainkan akan terus dikembangkan.

“Kalau untuk Afi Farma bahwa kita sudah hampir selesai melakukan pemeriksaan pendalaman. Namun kan tetap harus berkembang kepada suplai bahan baku, diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya,” kata Pipit.

Lebih lanjut, pasca pemeriksaan terhadap puluhan pegawai PT Afi Farma itu, kata Pipit, pihaknya sepakat bahwa kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, kendati sudah mengumumkan akan adanya gelar perkara, namun Pipit tak merinci kapan tahapan itu akan dilakukan.

“Belum, kan ini kita harus berkembang dulu dari temuan-temuan kita ini kan. Nanti berkembang kepada suplai bahan tambahan tadi dari mana. Kalau sudah jelas semua, baru kita gelar,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini BPOM telah menetapkan lima perusahaan farmasi yang akan ditindak buntut masifnya kasus gagal ginjal akut, yang disinyalir disebabkan oleh kandungan obat yang mereka produksi.

Lima perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma. Kelimanya, saat ini telah dijatuhi sanksi adminstratif dan terancam terjerat sanksi pidana. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *