Bawaslu Pamekasan Sambangi Gus Miftah Cecar 28 Pertanyaan
Buntut dugaan pelanggaran kode etik money politik jelang pemilu 2024 yang dilakukan pemilik kondang Pondok Pesantren atau Ponpes Ora Aji, yang berada di Kabupaten Sleman yakni Miftah Maulana Habiburrahman atau sapaan akrabnya Gus Miftah, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan sambangi langsung Ponpes tersebut pada Senin (9/1) siang kemarin.
Koordinator penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi menyatakan, pihaknya mencecar sebanyak 28 pertanyaan. Namun, dirinya enggan membeberkan pertanyaan apa saja yang diajukan, lantaran terkait masalah substansi sebagai pengawas pemilu.
Meski begitu, Suryadi menjelaskan bahwa kedatangan Bawaslu Pamekasan sambangi rumah Gus Miftah itu selain untuk klarifikasi, juga sebagai upaya membuktikan keterlibatan pendakwah tersebut dalam tim kampanye.
“Terkait dengan Bawaslu Pamekasan ke Sleman ini kita ada dua agenda yang pertama kita ingin mendapatkan data apakah yang bersangkutan itu masuk dalam tim kampanye nasional atau daerah. Dan tadi kita sudah berkoordinasi dengan teman-teman Bawaslu Sleman datanya sudah kita dapatkan tinggal kita nanti telaah. Selanjutnya yang kedua yaitu kita agendakan untuk klarifikasi dengan Gus Miftah” kata Suryadi.
Klarifikasi Gus Miftah Soal Bagi-Bagi Uang, Tegaskan Tak Ada Unsur Money Politik
Dalam keterangannya setelah beberapa jam diperiksa oleh Bawaslu Pamekasan, Gus Miftah menegaskan bahwa kejadian bagi-bagi uang yang dirinya lakukan saat berkunjung ke Pamekasan pada Kamis (4/1) kemarin.
Pada saat itu dirinya diminta untuk ikut dalam acara sedekah tersebut dengan tujuan hanya sedekah. Pihaknya juga mengaku jika uang itu bukan untuk kampanye dan bukan miliknya.
“Jadi kembali saya tegaskan bahwa uang yang saya bagikan itu. Satu bukan uang saya dan nomor dua itu acara sedekah. Sebagaimana saya sedekah di pondok. Terkait dengan orang bawa kaos itu diluar wilayah saya, dan saya baru tahu setelah video itu beredar,” tegas Gus Miftah.
“Logikanya jika saya mau kampanye kenapa cuma satu kaos, kan bisa dibagikan sekalian. Sepengetahuan saya, orang yang money politik itu diem-diem, jadi kalau mau money politik kenapa harus terbuka. Untuk nominal uangnya saya tidak tahu dan yang bagikan itu bukan cuma saya. Ada orang lain yang ikut membagikan juga,” lanjutnya.
Adapun terkait video yang beredar dan memperlihatkan seseorang menaikkan kaos calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto. Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut di luar sepengetahuannya dan baru mengetahui setelah setelah videonya beredar.
Pihaknya mengaku tidak ada agenda politik dalam pembagian uang tersebut. Bahkan saat dirinya bertemu dengan Haji Hair, dirinya baru tahu jika sudah banyak orang.
Tidak Punya Kewenangan kampanyekan
Di sisi lain, Gus Miftah juga menekankan bahwa dirinya bukanlah bagian dari Tim Kebangkitan Nasional, maupun tim kampanye daerah. Dengan kata lain, dirinya tidak memiliki kewenangan apa-apa untuk mengkampanyekan paslon nomor urut dua tersebut.
Meski begitu, mekanisme yang berlaku di Bawaslu terkait apakah dirinya bersalah atau tidak, Gus Miftah tidak mempermasalahkan. Dirinya menyampaikan akan tetap kooperatif dengan putusan yang diberikan.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan terhadap Gus Miftah akan dipublikasikan pekan depan, akan tetapi Bawaslu mengupayakan akan selesai dalam waktu tujuh hari.
Setidaknya total ada lima orang yang diperiksa yakni di antaranya satu pemilik tempat, para penerima uang, Gus Miftah, dan satu orang yang mengangkat kaos bergambar seseorang itu.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor/redaktur: Rizky/Wara
Baca Juga : https://lensa44.com/icw-ingatkan-potensi-kecurangan-pemilu-2024/