HeadlineLensa Terkini

Setelah Bharada E, Timsus Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Brigadir J

Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan menindaktegas 25 polisi karena dinilai tak profesional, kini Tim Khusus Polri kembali menetapkan tersangka baru, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, pada Minggu (7/8).

Diketahui, Brigadir RR yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi, disangkakan dugaan keterkaitan dalam kasus pembunuhan berencana, dan dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Andi Rian, menyebut bahwa Brigadir RR telah ditahan sejak Minggu kemarin.

“Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Andi, dikutip pada Senin (8/8).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pun sudah menyampaikan keterangan serupa tersebut, pada Sabtu (6/8 sebelumnya. Saat itu, status Brigadir RR belum menjadi tersangka.

Dedi menyebut, saat itu Brigadir RR masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri, dan telah ada setidaknya 10 orang yang diperiksa.

“Diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J, di rumah dinas Kadiv Proram Polri. Dari hasil pemeriksaan Irsus, terkait peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih sekitrar 10 saksi,” katanya.

Ia pun menekankan, bahwa penanganan kasus ini akan dibuka secara terang-benderang, sebagaimana komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Dengan proses pembuktian secara ilmiah, karena dua konsekuensi baik secara ilmiah ini, keilmuwan harus betul-betul shahih hasilnya, dan juga konsekuensi secara yuridis, harus bisa dipertanggungjawabkan nanti di persidangan,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *