HeadlineLensa Terkini

Bawa 213 Pengaduan Masyarakat, LBH Jakarta Siap Gugat Kominfo

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menutup pos pengaduan #SaveDigitalFreedom, buntut pemblokiran oleh Kominfo, sejak 5 Agustus 2022 lalu, dan menghimpun sebanyak 213 laporan masyarakat terkait hal ini.

Melansir dari situs resmi LBH Jakarta, Senin (8/8), 213 laporan tersebut terdiri dari 211 individu dan 2 perusahaan, dengan rincian freelancer (48%), karyawan swasta (14%), developer (12%), mahasiswa/pelajar (12%) hingga lainnya seperti dosen, musisi dan entrepreneur.

Selain itu, sebanyak 194 pengadu di antaranya mengeluhkan dampak kebijakan, dan 18 sisanya memberikan dukungan sekaligus protes, dan juga mempertanyakan hukum kebijakan ini.

Adapun 62 pengadu yang menyertakan bukti kerugian, totalnya mencapai Rp1.556.840.000. Sebagian besar dari mereka, terdampak atas pemblokiran PayPal.

Lebih lanjut, dari sejumlah laporan tersebut, LBH Jakarta pun menyimpulkan setidaknya 3 poin yang kemudian akan dibawa sebagai gugatan terhadap Kominfo.

Pertama, tindakan pemblokiran aplikasi atau situs dengan dalih tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), telah terbukti merugikan masyarakat, khususnya yang bekerja di industri kreatif.

Kedua, kebijakan untuk memblokir situs dan aplikasi tersebut, dinilai tak sesuai dengan standar dan mekanisme HAM, seperti pembatasan akses internet sehingga membatasi hak kebebasan berekspresi.

“Pembatasannya diatur secara limitatif dalam pasal 19 ayat (3) Kovenan Hak Sipol, Pasal 28J ayat 2 UUD 1945 hingga Prinsip Siracusa yang secara garis besar syaratnya harus diatur dalam undang-undang, tujuan yang sah, adanya keperluan, hingga mekanisme pembuktian yang transparan, adil dan imparsial melalui forum pengadilan,” demikian keterangan LBH Jakarta.

Ketiga, selain merugikan dan tak sesuai dengan mekanisme HAM, kebijakan ini juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum penguasa, karena bertentang dengan asas-asas umum.

Maka, menurut Pasal 53 ayat 1 UU PTUN jo Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan, telah memberikan hak bagi siapapun yang dirugikan atas tindakan pemerintahan untuk melayangkan gugatan. Tindakan koreksi harus dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran dan kerugian masyarakat di masa mendatang.

“Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta bersama masyarakat akan mempersiapkan gugatan kepada Menkominfo untuk membatalkan tindakan dan kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang serta melanggar hukum dan HAM tersebut,” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *