Lensa Jogja

Mengejutkan! Kurang Dari 2 Bulan, Polres Sleman Tangkap Sebanyak Ini

Inilah sepuluh orang tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil dibekuk oleh jajaran satuan Reserse narkoba Polres Sleman. Polisi dapat mengungkap 9 kasus dalam kurun waktu kurang dari dua bulan yakni sejak bulan Januari lalu yang merupakan hasil pengembangan dari temuan kasus sebelumnya. (13/02/2021

Tujuh dari sepuluh tersangka tersebut merupakan pengguna berbagai jenis Narkotika dan Psikotropika, baik jenis sabu, pil alprazolam, maupun pil trihexyphenidyl. Sedangkan sisanya diketahui merupakan pengedar narkoba dengan motif ekonomi.

Polisi masih menyelidiki dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan terus melakukan pengembangan. Menurut kepala satuan narkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana menyatakan kini Polisi juga masih mendalami sasaran peredaran narkoba yang dilakukan para pengedar khususnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sleman.

“Dikembangkan yang bersangkutan adalah pengdar, karena apa, ada paket-paket yang dipecah-pecah. Mulai 0.5. Pengecer ya pak berarti. Iya. Jadi sebelum dia masuk ke jogja, kami hentikan langkahnya. Kalau sasaran mereka penjualan. Mereka itu ini masih sedang kita pelajari.” Ucap AKP Ronny Prasadana, kasat narkoba Polres Sleman.

Penangkapan tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Sleman saja, namun berkembang hingga provinsi Jawa Tengah, yakni beberapa pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung hingga Kabupaten Klaten. Selain itu, barang haram tersebut tidak hanya disalahgunakan oleh generasi muda saja, namun seorang pria berusia 45 tahun juga ikut diringkus Polisi dalam ungkap kasus penyalahgunaan narkoba kali ini.

Melihat masih maraknya peredaraan dan penggunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sleman maka wakil kepala kepolisian Resor Sleman, Komisaris Polisi Akbar Bantilan, menegaskan jika polisi akan menindak tegas siapa saja yang menyalahgunakan narkoba tanpa pandang bulu. Kompol Akbar Bantilan juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba agar tercipta situasi dan kondisi yang kondusif dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

“Tetapi intinya disini adalah yang kami sampaikan kepada khalayak ramai, terutama masyarakat kabupaten sleman bahwa tindak pidana narkotika siapapun pelakunya akan kita tindak tegas. Ya. Tidak pandang bulu. Siapapun ya. Dan stop menggunakan narkoba. Ya. Karena entah kapanpun suatu saat pasti akan tertangkap. Tidak main-main. Karena tugas kami dari polri khususnya jajaran sat narkoba adalah mencari pelaku-pelaku tindak pidana narkotika baik itu dia pengguna, pemakai, pengedar terutama peredaran gelap di wilayah kabupaten sleman.” Lanjut Kompol Akbar Bantilan, Wakapolres Sleman.

Kini seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sleman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat Undang-Undang tentang narkotika dan Undang-Undang tentang Psikotropika dengan ancaman pidana hingga seumur hidup dan denda mencapai milyaran rupiah. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *