Lensa Jogja

Gak Bawa Surat, Kendaraan Luar Kota Wajib Putar Balik

Selama 9-22 Februari 2021 mendatang provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masayarakat atau PPKM berskala mikro. Agar kebijakan tersebut terlaksana dengan baik, Pemda DIY akan melakukan pemeriksaan surat tes cepat antigen kepada pengguna jalan yang akan masuk ke wilayah Yogyakarta. (12/02/2021)

Hal tersebut juga digunakan untuk mengantisipasi membludaknya wisatawan yang datang ke Jogja lantaran bertepatan dengan libur panjang akhir pekan dalam rangka perayaan hari raya Imlek. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Kepolisian daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerjunkan personelnya untuk membantu melakukan pemeriksaan surat bebas Covid 19 terhadap pendatang yang berasal dari luar daerah.

Sebanyak 4 posko pemeriksaan di perbatasan telah didirikan yang berlokasi di tempel Kabupaten Sleman, Prambanan, Kabupaten Sleman, Temon, Kabupaten Kulon Progo serta di Hargodumilah, Kabupaten Gunungkidul. Menurut Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Polisi Asep Suhendar menyatakan, posko tersebut juga akan dijaga oleh personel lainnya, baik dari TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta satuan tugas Covid 19 lainnya.

“Pemeriksaan di perbatasan ya Polda DIY membantu Pemda untuk melakukan upaya penyekatan, ada di 4 tempat jalan-jalan yang masuk ke provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kita bersama-sama dengan rekan rekan dengan instansi terkait dengan Satpol PP dengan Dishub kemudian dengan TNI kemudian dengan masyarakat dan relawan lainnya, ikut membantu untuk melakukan penyekatan di 4 titik di Daerah Istimewa Yogyakarta.” Ucap Irjen Pol Asep Suhendar, Kapolda DIY.

Selain itu Polisi juga akan melakukan Rapid Antigen secara acak di perbatasan untuk memastikan pendatang yang masuk ke Yogyakarta bersih dari Covid 19. Menurut kepala bidang hubungan masyarakat Polda DIY komisaris besar Polisi Yuliyanto menyatakan Ditlantas Polda DIY telah menyiapkan 100 Rapid Antigen untuk melakukan pemeriksaan secara acak yang akan dibagi di 4 titik perbatasan tersebut.

“Itu juga nanti secara acak direktorat lalu lintas menyiapkan ada 100 eh 1000 rapid. Nanti secara acak akan dilakukan sampel kalau misalnya menemukan menemukan yang reaktif maka akan seegera dilakukan tindakan pencegahan. Ada 1000 yang akan dibagi di 4 titik.” Lanjut Kombes Pol Yuliyanto, Kabid humas Polda DIY.

Bagi pengguna jalan yang dinyatakan positif Covid 19 maka langsung dilakukan penanganan ke fasilitas kesehatan terdekat sehingga dapat langsung memutus mata rantai penularan Virus Corona. Selain itu kegiatan pemeriksaan di perbatasan kali ini rencananya akan berlangsung hingga 13 Februari dan mungkin dapat diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi dari satuan tugas penanganan Covid 19. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *