Lensa Jogja

Tingkatkan Sektor Pariwisata, Visa on Arrival Sudah Berlaku di Yogyakarta International Airport

Pemerintah terus mencari solusi dalam peningkatan perekonomian melalui pemulihan pariwisata dengan menambah pintu masuk wisatawan mancanegara. Salah satunya pemberian Visa on Arrival (VoA) di Yogyakarta International Airport (YIA) dan bandar udara lainnya di Indonesia.

Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .

Menurut Yayan Indriana selaku Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, SE ini bertujuan untuk meningkatkan sektor ekonomi dan periswisata Indonesia terutama di DIY.

Dalam SE tersebut, WNA bisa masuk ke Indonesia melalui 19 TPI yang ditunjuk, yang terdiri dari 7 Bandara, 8 Pelabuhan, dan 4 pos lintas batas. Adapun 7 Bandara tersebut adalah, Bandara Soekarno Hatta di Banten, Ngurah Rai di Bali, Kualanamu di Sumatera Utara, Juanda di Jawa Timur, Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Yogyakarta.

“Dengan adanya surat edaran ini semoga bisa membangkitkan perekenomian DIY, terlebih yogyakarta menjadi destinasi wisata dunia,” ujar Yayan di kantor imigrasi kelas I TPI Yogyakarta, Senin (11/4).

Ia menerangkan, untuk VoA ini hanya memiliki izin menetap selama 30 hari. Apabila WNA ingin memperpanjang, pemerintah hanya memberikan kesempatan perpanjangan satu kali untuk 30 Hari ke depan dan diajukan maximal 7 hari sebelum perpanjangan. Selain itu WNA wajib menunjukan paspor yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan, tiket kembali ke negara tujuan lain dan bukti pembayaran VoA serta telah terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi minimal 2 kali vaksin. Untuk tarif pengurusan VoA sendiri, saat ini telah menggunakan mata uang rupiah sejumlah Rp500 ribu.

Berikut ini 43 negara yang dapat memanfaatkan VoA adalah Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brazil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Cina dan Tunisia, serta yang terbaru adalah Timor Leste.

Rencananya, Yogyakarta International Airport akan membuka penerbangan internasional pada 27 April 2022 mendatang dari Kuala Lumpur. (AIS-LH/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *