HeadlineLensa Terkini

YLBHI Kecam Pembubaran Paksa Rapat Internal oleh Aparat

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam aksi pengepungan dan pembubaran rapat internal secara paksa yang dilakukan oleh sejumlah aparat dan beberapa orang tanpa identitas di Bali beberapa waktu lalu.

Adapun rapat internal tersebut, diketahui diikuti oleh pimpinan 18 kantor LBH di sebuah villa di Sanur, Bali. Selain itu, sebagian dari mereka pun turut terlibat dalam forum-forum konferensi lainnya seperti Asia Democracy Assembly 2022 yang diselenggarakan oleh Asia Democracy Network (ADN) dan South East Asia Freedom Of Religion and Belief (SEA FORB) Conference di Bali.

Dalam keterangan resminya, YLBHI menceritakan bahwa rapat internal yang digelarnya itu beberapa kali didatangi oleh pihak yang mengaku petugas desa, bersama beberapa orang berpakaian layaknya preman.

Mereka disebut menanyai YLBHI tentang kegiatan, jadwal kepulangan para peserta rapat, serta berulang kali menyampaikan bahwa ada pelarangan melakukan kegiatan apapun selama  pertemuan G20.

Kemudian, mereka meminta agar YLBHI membuat surat pernyataan soal kegiatan yang dilakukannya.

Esoknya, Minggu (13/11), kata YLBHI, salah satu dari peserta rapat hendak keluar dari villa untuk jadwal penerbangan siang. Namun sayangnya, beberapa orang yang mengaku Pecalang justru mencegahnya pergi.

YLBHI lantas menghubungi Polda Bali dan Polsek setempat dan meminta untuk datang ke villa, guna meluruskan hal itu. Sayangnya, pihak kepolisian pun tak kunjung datang. Hingga akhirnya para peserta memaksa untuk keluar dan berpindah tempat.

Bahkan setelah anggota YLBHI keluar dan hendak menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, sebanyak lima orang disebut mengikutinya dengan tiga motor dan satu mobil hingga tiba di lokasi.

Atas tindakan ini, YLBHI pun mengecam dan mengancam bahwa orang-orang tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan.

“Meminta kegiatan untuk dihentikan, dan memaksa memeriksa identitas dan gawai para peserta merupakan tindakan teror, intimidasi dan penghalang-halangan terhadap warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya, yakni hak untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Paal 28E Ayat 3 UUD 1945),” demikian keterangan tertulis YLBHI, dikutip pada Senin (14/11).

Lebih lanjut, YLBHI juga mendesak agar Kepolisian meminta maaf secara terbuka dan segera mengusut seluruh tindak pelanggaran semacam itu.

“kami juga mendesak agar seluruh pelaku, baik kepolisian maupun kelompok lainnya ditindak tegas,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *