Wacana Vaksin Booster Berbayar, Begini Kata Kemenkes dan DPR
Bersamaan dengan diputuskannya realisasi vaksin booster yang akan dijalankan mulai 12 Januari 2022 mendatang, Kemenkes juga sempat menyinggung bahwa akan ada rencana tentang vaksin booster yang berbayar.
Sebelumnya, wacana vaksin berbayar ini sempat beberapa kali mengalami perubahan usai mendapat penolakan dari sejumlah pihak dan komunitas masyarakat sipil. Mereka berpendapat, bahwa seharusnya vaksin merupakan hak yang harus diterima rakyat secara cuma-cuma.
Dilansir dari situs resmi Kemenkes, Rabu (5/1), Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi sendiri, mengatakan bahwa pihaknya belum benar-benar menentukan tarif untuk vaksin booster ini. Menurutnya, penetapan tarif harus melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun kendati demikian, ia menyebut bahwa nantinya vaksinasi berbayar tidak akan menyasar pada setiap orang, melainkan akan dibagi menjadi beberapa opsi.
“Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta. Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya,” kata Nadia.
Atas wacana vaksinasi berbayar ini, kemudian mendapat dukungan dari DPR RI. Hal itu, disampaikan oleh Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
“Kategori mandiri tentu gotong-royong membantu pemerintah, dengan membayar sendiri vaksin booster-nya,” kata Melki dikutip dari keterangan tertulisnya di situs resmi dpr.go.id.
Sementara itu, melansir dari beberapa sumber, dikatakan bahwa kisaran harga vaksin booster yang nantinya akan berbayar adalah seharga Rp200.000 hingga Rp600.000. (AKM/L44)