HeadlineLensa Terkini

Tarif Ojol Mulai Naik Mulai Hari Ini, Simak Harganya!

Setelah penerapan tarif ojol yang naik ditunda, mulai hari ini Sabtu (10/9), kebijakan tarif ojol yang
dinaikkan mulai berlaku. Keputusan tersebut, disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub,
Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya.

Terdapat beberapa kenaikan tarif yang akan diberlakukan, yakni kenaikan biaya untuk
pengemudi yang disebabkan oleh kenaikan BBM, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kenaikan UMR, dan asuransi pengemudi.

Berikut penyesuaian tarif baru ojol yang telah diumumkan oleh Kemenhub:

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
● Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km
● Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km
● Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp
10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
● Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km
● Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km
● Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
● Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km
● Biaya jasa batas atas: Rp2.750 per km
● Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenhub memastikan adanya penurunan untuk biaya aplikasi, yang
tadinya biaya aplikasi terhitung 20%, biaya tersebut akan diturunkan menjadi 15%.

Kemenhub pun memberikan waktu tiga hari bagi aplikator, untuk menerapkan kebijakan ini sejak pertama kali diumumkan.

Perubahan tarif ini, mengacu pada pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor, yang
digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
(NCA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *