Lensa Terkini

Crazy Rich Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Putusan itu dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan.

“Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022,” kata Whisnu, Jumat (25/2).

Baca juga: Sempat Gaungkan Binomo, Crazy Rich Indra Kenz Umumkan Binomo Ilegal

Disebutkan, Indra Kenz akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, per tanggal 25 Februari 2022 hari ini, beserta sejumlah asetnya yang disita.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan juga mengatakan, bahwa Indra Kenz akan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni kasus investasi bodong, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” kata Ahmad.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Minta Influencer Hapus Konten Binary Option Ilegal

“Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *