HeadlineLensa Terkini

Ibu Korban Pencabulan di Luwu Timur Dilaporkan Balik, AJI: Polda Sulses Tak Profesional

Kasus kekerasan seksual yang dialami oleh tiga anak di bawah umur di Luwu Timur beberapa waktu lalu, kemudian dikonfirmasi oleh kepolisian bahwa kasusnya bukan pemerkosaan, namun kasus pencabulan. Pihak kepolisian juga sudah menyampaikan akan mengusut tuntas kasus ini.

Alih-alih mendapat perlindungan, justru muncul lagi masalah lain. Lidya (nama samaran), ibu kandung dari tiga korban pencabulan tersebut, diketahui malah dilaporkan balik oleh pelaku, dengan dalih pencemaran nama baik.

Nurdin Amir, Ketua AJI Makassar dalam keterangannya, mengatakan bahwa hal ini termasuk dalam kriminalisasi narasumber sebuah berita. Jika ini terus dilanggengkan, maka setiap orang akan merasa takut untuk melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.

“Efek kriminalisasi tersebut berdampak terhadap hak masyarakat mendapatkan informasi. Sebab, narasumber menjadi takut berbicara di media dan kemudian informasi publik menjadi terabaikan.” Kata Nurdin, dikutip dari twitter AJI Indonesia, Senin (18/10).

Merujuk pada UU No.40 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Kebebasan Pers, lanjut Nurdin, pun jika hendak melaporkan laporan yang ditulis oleh Project Multatuli, maka arahnya bukan ke pidana, melainkan ke Dewan Pers dengan hak jawab atau hak koreksi.

Selain itu, untuk polisi yang menerima laporan pelaku tersebut seharusnya pun memahami Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Divisi Humas Polri Nomor 02/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

“Dalam UU Pers narasumber justru harus dilindungi, terlihat pada keberadaan hak tolak di media. Indonesia dalam situasi darurat kekerasan seksual. Kriminalisasi terhadap korban atau keluarga korban akan membuat kasus sulit terungkap ke publik. Kepolisian seharusnya melindungi korban maupun keluarga.” Sambungnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *