Lensa Terkini

Satgas Waspada Investasi, Minta Influencer Hapus Konten Binary Option Ilegal

Menilik pada maraknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan usai bermain di platform Binary Option, dan melanjutkan langkah tegas Bappebti yang telah memblokir ratusan situs serupa, Satgas Waspada Investasi (SWI) kemudian menerbitkan imbauan yang ditujukan kepada seluruh konten kreator Binary Option.

Beberapa influencer yang disebutkan dalam keterangan resminya adalah Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William. Mereka disentil oleh SWI untuk segera menghapus konten-konten terkait.

“SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo,” demikian dikutip dari keterangan resminya, Jumat (18/2).

Dalam hal ini, SWI juga sudah melakukan tindakan lebih lanjut kepada 21 entitas yang termasuk dalam Binary Option, di antaranya 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Tongam L. Tobing, Ketua SWI mengatakan, bahwa masyarakat harus lebih waspada setelah ini. Menurutnya, pada influencer tersebut kerap memanfaatkan ketidakpahaman masayarakat untuk kemudian meraup untung secara pribadi.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan Binary Option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, SWI kemudian mengimbau kepada masyarakat agar memahami beberapa ketentuan sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari lembaga berwenang.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produknya di pasar investasi. Lalu yang ketiga, memastikan tercantumnya logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *