HeadlineLensa Terkini

97 Personel Diperiksa, Kapolri Janji Tuntaskan Sidang Etik 30 Hari

Kapolri Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menuntaskan sidang etik terhadap puluhan personelnya, dalam kurun waktu 30 hari. Hal tersebut, disampaikannya pada sidang rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8).

“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” kata Sigit.

Ia menjelaskan, bahwa selain 5 tersangka yang sudah ditetapkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 97 personel Polri, yang 35 personel di antaranya diduga kuat melanggar kode etik Polri.

Kemudian, dari 35 personel itu, 18 di antaranya sudah menjalani penempatan khusus. Sementara 2 orang lainnya telah ditahan sebagai tersangka.

Saat ini pun, kata Sigit, proses pemeriksaan etik yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, masih terus berlangsung. Apabila ditemukan pelanggar etik baru, maka akan ditindaklanjuti sama dengan yang lainnya.

“Tentunya dalam proses ini kita temukan adanya perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana, kami akan melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolri pun baru saja menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang menyebutkan bahwa sebanyak 24 personel dimutasi, karena terbukti melanggar etik.

24 personel tersebut terdiri dari 10 dari Satker Divisi Propam, 2 Personel dari Bareskrim, 2 personel dari Korps Brimob, 9 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, serta 1 personel dari Polda Jawa Tengah.

Dari kesemuanya itu, mereka berlatarbelakang jabatan yang berbeda-beda, di antaranya 4 kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu dan 2 Bharada. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *