HeadlineLensa Terkini

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Bagi Tiga Ratus Ribu UMK

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kembali membuka Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) kali kedua di tahun ini, untuk 324.834 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare) di seluruh Indonesia.

Kepala BPJH, Muhammad Aqil Irham, mengungkapkan bahwa sebelumnya, SEHATI pada semester I-2022 telah berhasil memberikan sertifikat halal kepada 25 ribu UMK.

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” kata Aqil dalam, Rabu (24/8).

Adapun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, di antaranya:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)

2. Skala usaha mikro atau kecil

3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

Para pelaku UMK yang berminat, sudah bisa mendaftarkan diri mulai hari ini, Rabu 24 Agustus 2022 melalui laman ptsp.halal.go.id.

Bersamaan dengan itu, Kemenag juga tengah membuka rekrutmen untuk pendamping Proses Produk Halal (PPH) di 13 provinsi.

“Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas,” terang Aqil. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *