Lensa Terkini

UU IKN Diteken, Mendagri Optimis Mampu Memberikan Dampak Positif Bagi Kaltim

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, bahwa ia optimis dengan keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah dibangun di Kalimantan Timur, akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah tersebut. Terlebih, salah satu tujuan pemindahan IKN ke Kaltim, merupakan langkah untuk mendorong pemerataan pembangunan di Indonesia, sehingga tidak terdapat kesenjangan pembangunan antar daerah.

Mendagri menjelaskan, dampak keberadaan IKN terhadap daerah Kaltim dan sekitarnya, sudah terasa sejak dimulainya pembangunan. Hal tersebut terlihat dari laju pertumbuhan di berbagai sektor seperti bandara, hotel, restoran, dan sebagainya, yang lokasinya tidak jauh dari pembangunan IKN. Kondisi tersebut akan terus berlangsung, baik saat proses pembangunan, masa transisi perpindahan, hingga IKN berdiri dan menjadi pusat pemerintah Indonesia.

“(Pembangunan IKN) ini suatu yang memang sangat strategis jangka panjang, nilainya ada yang langsung dirasakan, ada yang nilainya jangka panjang, tinggi sekali nilainya,” kata Mendagri dalam keterangannya, dilansir dari situs resmi Kemendagri, Jumat (18/2).

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa Kepala Daerah, DPRD, hingga masyarakat di Kaltim, perlu mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo dalam pemilihan daerah tersebut sebagai lokasi dibangunnya IKN. Pasalnya, keputusan tersebut akan sangat memberikan dampak terhadap pembangunan di Kaltim.

“Bukan (hanya) bergerak maju (pembangunnya), tapi ini akan bergerak melompat-lompat karena pembangunan IKN ini,” jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang sebelumnya telah disahkan DPR RI.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso menyatakan, bahwa pembangunan hanya akan memakai 20% lahan dan sisanya akan tetap dibiarkan sebagai hutan.

“Dan 80% akan dibiarkan menjadi hutan sehingga wilayah IKN adalah wilayah yang menjadi forest city atau kota hutan,” kata Suharso. (AS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *