Lensa Jogja

Kanim Yogyakarta Berikan Kemudahan Visa on Arrival Untuk Dukung Pariwisata

Kanim Yogyakarta Berikan Kemudahan Visa on Arrival Untuk Dukung Pariwisata

Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata, diberikan kepada warga negara asing di tempat pemeriksaan imigrasi, seperti Bandar Udara Internasional, Pelabuhan Laut Internasional, dan Pos Lintas Batas saat orang asing masuk ke wilayah Indonesia.

Setelah ditutup akibat Covid-19, VoA akhirnya kembali dibuka secara bertahap. Hal itu diungkapkan oleh Antonius, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Yogyakarta.

“2022 tepat di bulan Maret, VoA mulai bertahap bisa dibuka kembali namun tidak seluruhnya. Di tahap pertama ada 23 negara. Hanya didapatkan di Bandara Ngurah Rai. Untuk saat ini, mulai diperbanyak lagi untuk VoA sebanyak 75 negara dan bisa didapat di seluruh bandara internasional termasuk Yogyakarta,” ungkapnya, Jumat (9/9).

Untuk diketahui, VoA tidak hanya bisa diajukan oleh warga negara asing yang akan berwisata di Indonesia, melainkan juga untuk warga negara asing yang memiliki tujuan kegiatan Internasional dan bersifat kenegaraan, seperti G20 mendatang. Mereka bisa mendapatkan VoA, dengan syarat melampirkan surat menghadiri konferensi yang diterbitkan oleh lembaga pemerintahan Indonesia.

Adapun beberapa langkah untuk mengajukan visa ini, adalah sebagai berikut;

  1. Warga negara asing datang ke tempat pemeriksaan imigrasi seperti yang sudah disebutkan sebelumnya,
  2. Memiliki paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan, baik paspor diplomatik, paspor dinas, maupun paspor umum.
  3. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
  4. Membayar PNBP ke kantor BRI sebesar Rp500 ribu saat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Bandara Internasional Yogyakarta, atau yang lain.
  5. Menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
  6. Persyaratan tersebut ditunjukkan di konter pemeriksaan keimigrasian, dan WNA akan mendapat stiker Visa on Arrival yang akan ditempel di halaman paspor.

Lebih lanjut, pengajuan visa ini tidak diperlukan bagi penjamin seperti visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang biasa diajukan secara online. Visa ini, berlaku sebagai izin tinggal kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari. VoA juga dapat diperpanjang sebanyak satu kali, untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai dengan daerah tempat tinggal orang tersebut.

Proses perpanjangan Visa on Arrival, memakan waktu tujuh hari kerja dengan tiga tahapan proses. Proses tersebut yakni pengajuan permohonan, foto biometrik, dan tahap pengambilan paspor.

Untuk persyaratan yang harus dilengkapi, berupa paspor asli dan fotokopinya, fotokopi stiker visa on arrival, fotokopi tiket, fotokopi atau print out bukti reservasi hotel, fotokopi sertifikat vaksin (minimal dosis 2), dan mengisi formulir yang telah disediakan di Kantor Imigrasi.

Para pemegang visa on arrival atau visa izin tinggal kunjungan tidak bisa dialih statuskan menjadi izin tinggal terbatas, dengan kata lain, para WNA pemegang visa ini harus meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa izin tinggal berakhir, baik yang sudah mengajukan perpanjangan ataupun tidak.

Apabila masih ingin berkegiatan lain selain wisata, bisa mengajukan visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas secara online, melalui visa-online.imigrasi.go.id. (NCA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *