Lensa Jogja

Satwa Dikomersialisasi di Gunungkidul, Lima Pelaku Ditangkap Polisi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap kasus komersialisasi satwa dilindungi, yang dilakukan oleh 5 pelaku. Selain menyimpan, memelihara dan memperjualbelikan satwa tersebut, pelaku bahkan sempat menjadikan satwa tersebut sebagai bagian dari kebun binatang mini (mini zoo) di rumah makan milik pelaku.

Dalam jumpa persnya, disebutkan bahwa 3 pelaku yang memperjualbelikan berinisial AP (32), FCW (16) dan FAW (25). Ketiganya telah memperdagangkan sejumlah burung nuri, elang brontok dan trenggiling, serta kulit sisik trenggiling seberat 2,5 kilogram, yang dilakukan secara online maupun offline dengan pertemuan langsung. Sementara pelaku lain yakni ABS dan SHD, kedapatan menyimpan satwa dilindungi jenis burung dan dijadikan bagian dari kebun binatang mini di Pakem, Sleman, Yogyakarta.

Lebih lanjut, setelah diselidiki bersama petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), keberadaan hewan di sana dinyatakan ilegal dari minizoo. Petugas berhasil mengamankan barang bukti, yang di antaranya elang bondol, kakal tua jambul kuning, merak hijau, kukang jawa, landak hingga binturong. Satwa yang diamankan tersebut, kini dititipkan ke kantor BKSDA di Gunungkidul untuk dilakukan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitatnya.

“Dari hasil penyelidikan kita sementara masih ada disekitaran yogyakarta saja, namun tidak menutup kemungkinan kita kembangkan ke daerah yang lain. Jadi memang untuk mendapatkan secara cod memang dari luar daerah istimewa yogyakarta dari jawa timur,” ungkap Akbp Fx Endriadi, Wakil Ditreskrimsus Polda DIY, dikutip pada Kamis (17/3).

Uut Budiarto, Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Yogyakarta mengatakan, terkait kasus ungkap perkara yang dilaksanakan Krimsus Polda saat ini barang bukti berupa satwa dititipkan ke BKSDA. Lalu, satwa tersebut akan dirawat dahulu kemudian di rehabilitasi, BKSDA akan mengadakan kajian dan assessment untuk memastikan satwa tersebut layak dilepas diliarkan atau tidak.

Para pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, dan diancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta. (SA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *