Headline

Prabowo Subianto Digugat Rp501 Miliar oleh Mantan Kadernya

Menteri Pertahanan RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto telah digugat oleh anggota DPRD Kabupaten Blora, Setiadji Setyawidjaja. Dengan membawa tuntutan ganti rugi sebesar Rp501 miliar, Setiadji merasa tak terima karena dipecat dari partai.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/11) lalu, dan telah terdaftar dalam  nomor perkara 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PNJKT.SEL.

Bukan saja gugatan ini ditujukan kepada Prabowo, namun juga kepada dua orang lainnya, yakni Habiburokhman, Ketua Majelis Kehormatan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra dan Abdul Wachid, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Tengah.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai baik kerugian materiil dan kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp501.100.000.000,” bunyi gugatan tersebut, dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12).

Tak hanya itu, Setiadji juga meminta Prabowo mengembalikan harkat, martabat dan kedudukannya seperti sebelumnya, serta meminta kepada pengadilan agar menyatakan bahwa pemecatan dirinya tidak sah atau batal demi hukum. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *