HeadlineLensa Terkini

Bupati Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa 30 Hari

Pasca diguncang gempa tektonik berkekuatan 5,6 Magnitudo dan menelan ratusan korban pada Senin (21/11) kemarin, Bupati Cianjur Herman Suherman langsung menetapkan status tanggap darurat gempa pada hari ini, Selasa (22/11).

Dalam keterangan resminya, status tanggap darurat gempa ini akan diberlakukan selama 30 hari, mulai 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022 mendatang.

Diketahui, data terbaru mencatat sebanyak 162 korban jiwa, 326 korban luka berat/ringan, 2.345 rumah rusak berat dan 13.400 warga kini mengungsi.

Selanjutnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama kementerian dan lembaga terkait telah menggelar rapat koordinasi. Mereka, kata Kepala BNPB Suharyanto, akan mengirimkan satu unit helikopter untuk mendistribusikan bantuan logistik.

Di samping itu, mereka juga tengah berfokus untuk melakukan pencarian dan evakuasi korban, serta menangani para pengungsi.

“Hingga hari ini, Selasa (22/11), pukul 06.00 WIB, Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB masih menyebutkan sebanyak 25 warga tertimbun reruntuhan bangunan. Data menyebutkan sejumlah warga tersebut teridentifikasi berada di Desa Cijedil, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,” demikian keterangan resmi dari BNPB.

Lebih lanjut, Kepala Pusdalops BNPB Bambang Surya Putra, mengatakan bahwa pihaknya juga akan mendirikan pos komando (posko) penanganan darurat yang berada di kantor BPBD Cianjur. Posko itu akan diaktifkan berdekatan dengan posko di sekitar masyarakat.

Surya pun merekomendasikan agar posko lapangan didirikan di tiga kecamatan yang paling terdampak di Kabupaten Cianjur, yaitu Kecamatan Cilaku, Kecamatan Cianjur dan Kecamatan Cugenang. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *