HeadlineLensa Terkini

Menko PMK Terbitkan Larangan Cuti ASN dan Pulang Kampung Tahun Baru

Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), baru saja menyampaikan aturan terbarunya usai rapat terbatas bersama jajaran menteri yang digelar pada Selasa (26/10) kemarin.

Dilansir dari situs resmi Kemenko PMK, Muhadjir menyebut bahwa akan ada penegasan larangan kepada masyarakat agar tidak pulang kampung saat hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.

Aturan ini dibuat untuk menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri  Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang di dalamnya menghapus cuti Natal tanggal 24 Desember 2021, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” kata Muhadjir, dikutip pada Rabu (27/10).

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menggandeng Instansi Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Media Massa untuk menyuarakan imbauan ini kepada masyarakat luas.

“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer.” Tambahnya.

Pun jika ada yang hendak bepergian di hari libur dengan kepentingan tertentu, lanjut Muhadjir, akan dikenakan aturan yang lebih ketat dari yang sudah ada.

“Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19.” Imbuhnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *